Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap tempat usaha panti pijat menyusul adanya dugaan usaha tersebut menjadi tempat prostitusi terselubung.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Senin, mengatakan, terkait adanya seorang pekerja panti pijat yang positif HIV, belum ada tindak lanjut penutupan tempat usaha tersebut.
"Belum, butuh proses menutupnya. Saat ini tempat usaha tersebut masih beroperasi, cuma aktivitasnya saja masih di dalam pengawasan," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi saat dihubungi dari Mukomuko, Senin.
Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko sebelumnya melaksanakan kegiatan patroli di tempat usaha panti pijat di daerah ini guna menindaklanjuti isu yang berkembang tempat usaha panti pijat diduga menjadi tempat prostitusi terselubung.
Kegiatan Satpol PP ini selain untuk memastikan ada atau tidak aktivitas prostitusi terselubung serta memutus mata rantai supaya penyakit menular seksual tidak menyebar.
Dari sebanyak 11 tempat usaha panti pijat yang didatangi, hanya sembilan panti pijat yang buka dan sebanyak 24 pekerja panti pijat ini dibawa ke kantor untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sedangkan, dua tempat usaha panti pijat di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko yang berada sejauh 270 kilometer sebelah utara Kota Bengkulu tidak buka lagi atau tidak ada aktivitas di dua tempat usaha tersebut.
Selanjutnya, ke depan Satpol PP Mukomuko akan melihat perkembangannya untuk mengambil tindakan lebih lanjut terhadap tempat usaha panti pijat di daerah ini.
Sementara itu, Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko telah memulangkan seorang pekerja panti pijat dari luar daerah ini yang dinyatakan positif HIV guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Pemulangan pekerja positif HIV ini setelah sebanyak 24 pekerja di sembilan tempat usaha panti pijat menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas kesehatan Dinas Kesehatan Mukomuko.