Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah menjalin kerja sama dengan enam organisasi perangkat daerah berupa MoU (Memorandum of Understanding) terkait penanganan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Yusmanelly di Mukomuko, Sabtu, mengatakan, bahwa kegiatan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) adalah melaksanakan MoU dengan OPD pemerintah kabupaten dan vertikal di daerah ini.
"Saat ini kita di bidang Datun sudah melaksanakan kerja sama atau MoU dengan sebanyak lima OPD di lingkungan pemerintah daerah dan satu OPD vertikal di tahun 2025," katanya.
Sebanyak enam OPD di lingkungan pemerintah daerah setempat di tahun 2025 ini antara lain, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mukomuko, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Mukomuko.
Kemudian, Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko.
"Baru ada enam OPD untuk sementara ini, ke depan mungkin bertambah lagi OPD yang menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat, dan ini pembuka jalan kegiatan mereka kita dampingi," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini sudah ada beberapa OPD lagi di lingkungan pemerintah daerah seperti sekretariat pemerintah daerah dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengajukan MoU ke Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Selanjutnya, kata dia pula, pihaknya masih menyiapkan jadwal untuk melaksanakan penandatanganan MoU dengan sejumlah OPD lain di lingkungan pemerintah daerah setempat maupun instansi vertikal.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mukomuko mendampingi kegiatan baik fisik maupun non fisik agar kegiata yang dilaksanakan sesuai dengan aturan atau tidak ada penyalahgunaan anggaran.
Setelah selesai penandatanganan MoU ini, pihaknya menunggu data kegiatan pembangunan yang membutuhkan pendampingan dari Bidang Datun Kejaksaan Negeri Mukomuko.