Mukomuko (Antara) - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu minta Inspektorat Wilayah setempat mengaudit penggunaan dana desa tahun 2016 untuk kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) bagi sebanyak 148 kepala desa keluar daerah itu.
"Inspektorat harus mengauditnya. Inspektorat harus mengecek penggunaan dana sebesar itu untuk keperluan apa saja," kata Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mukomuko, Frangki Janas, di Mukomuko, Rabu.
Pemerintah setempat melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada tahun 2016 menggadakan bimtek bagi sebanyak 148 kepala desa yang bersumber dari dana desa sebesar Rp4,4 miliar.
Ia menyatakan, lembaganya tidak percaya dana desa sebesar Rp4,4 miliar atau masing-masing desa mengalokasikan dana dalam APBDes sebesar Rp30 juta bisa dihabiskan untuk kegiatan bimtek.
"Uang saku setiap kepala desa saja sebesar Rp1,7 juta. Selain itu dana transportasi darat dari Kabupaten Mukomuko ke Bengkulu berasal dari dana pribadi kades," ujarnya.
Ia menegaskan, kalau ternyata masalah dana desa ini tidak jelas, maka lembaga itu akan membentuk panitia khusus untuk menyelidiki penggunaan dana desa tersebut.
Menurutnya, seharusnya dengan dana desa sebesar Rp4,4 miliar, sebanyak 148 kepala desa itu tidak perlu mengikuti bimtek keluar daerah itu. Cukup mengundang narasumber dari luar daerah.
"Dengan dana sebesar itu kegiatan bimtek bisa diadakan selama satu bulan di daerah ini. Selain itu tidak hanya kades yang bisa mengikuti bimtek, termasuk perangkat desa lain," ujarnya.***2***