Kota Bengkulu (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap dua mantan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu yaitu Zul Marwan dan Darwin Usman.
Vonis tersebut diberikan karena kedua terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberian kredit yasa griya (KYG) Bank BTN Bengkulu yang merugikan negara sebesar Rp4 miliar.
"Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 sebagaimana dakwaan subsider dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Faisol di Kota Bengkulu, Selasa.
Ia menyebut bahwa kedua terdakwa telah melanggar pasal 3 junto pasal 18 undang undang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan penjara, dan vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu yaitu empat tahun enam bulan.
Untuk hal yang memberatkan kedua terdakwa tersebut yaitu karena tindakannya menimbulkan kerugian bagi negara dan tidak mendukung program pemerintah.
Sebelumnya, dua mantan pejabat tinggi Bank Tabungan Negara (BTN) Bengkulu yaitu Zulmarwan dan Darwin Usman meminta majelis hakim untuk memberikan vonis bebas usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut 4,5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi.
"Kami meyakini, perkara ini bukanlah tindak pidana korupsi, melainkan persoalan keperdataan dalam hubungan kontraktual antar para pihak. Klien kami hanya menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku," terang Kuasa Hukum kedua terdakwa yaitu Deden Abdul Hakim.
Ia berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan onslag van alle rechtsvervolging atau menyatakan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Sementara itu, JPU Kejari Bengkulu menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp150 juta dan subsider tiga bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan sebab, keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut berawal dari pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Zulmarwan selaku Branch Manager BTN Bengkulu kepada PT Rizki Pabittei yang merupakan perusahaan pengembang properti.
Pada proses penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkulu, ditemukan adanya dugaan rekayasa dokumen kerjasama dan daftar usulan peminat konsumen, serta lahan yang dijadikan agunan pokok atas kredit tersebut ternyata masih atas nama pihak ketiga yang tidak memiliki keterkaitan struktural dengan perusahaan.
