Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Praktisi lingkungan Dodi Hardiansyah menyoroti kerusakan lingkungan akibat aktivitas perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu yang diduga membung limbah sembarangan ke sungai di daerah tersebut.
"Kita tidak menampiskan kalau ada misalnya permainan-permainan. Kita tidak tahu karena kita tidak mengecek apa ada atau tidak kerusakan lingkungan itu, tetapi bisa kita lihat kasat mata," kata Dodi Hardiansyah di Mukomuko, Kamis.
Dodi Hardiansyah yang bergelar Magister Lingkungan ini mengatakan hal itu menanggapi keresahan warga terhadap kualitas air sungai yang berubah warna dan berminyak serta menyebabkan ikan mati di daerah tersebut.
Sebelumnya, sejumlah warga di Kecamatan Lubuk Pinang melihat perubahan air Sungai Anak Solang yang menjadi hitam dan warga Kecamatan Ipuh melihat Sungai Air Pisang berminyak dan ada ikan mati di sungai tersebut.
Terkait adanya penampakan kerusakan lingkungan secara kasat mata tersebut, menurut dia, perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit di daerah ini dianggap tidak memiliki etika lingkungan.
"Dalam ilmu lingkungan itu ada etika lingkungan, kalau dia membuang limbah sembarangan itu bukan lagi merusak lingkungan sebenarnya dia sudah mencapai dan memang terganggu kondisi biota," ujarnya.
Dia menyebutkan, contoh di sungai biota di sungai sudah terganggu kondisi biota terlihat kasat mata saja nampak bahwa itu limbah yang terjun ke sungai.
Menurut dia, artinya itu etika dan tanggung jawab dia sebagai perusahaan tidak ada lagi. Kalau tidak ada lagi etika dan tanggung jawab itu harus ditindak secara aturan hukum.
Dalam masalah ini juga, pemerintah daerah harus menindak tegas karena memang sudah ada undang-undangnya yang jelas mengatur tentang pengelolaan lingkungan hidup.
Sementara itu, perusahaan yang beroperasi di daerah itu pasti ada izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Amdal serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan atau UKL UPL.
Untuk itu, ia mempertanyakan, bagaimana dengan amdal perusahaan tersebut, istilahnya kalau sudah melenceng dari amdal pemerintah bisa memeriksa amdalnya.
"Amdalnya harus diperiksa, kapan perlu tindak saja, dan kalau perlu cabut izinnya karena sudah merusak lingkungan," ujarnya.
Menurut dia, lingkungan tidak boleh dirusak, lingkungan harus lestari, harus berkelanjutan atau sustainable.
