Bengkulu (ANTARA) - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu menggagalkan aksi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite dari olahan bahan mentah serta menyita sekitar 3 ton minyak mentah.
"Pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, berinisial BS merupakan warga Talang Rimbo Lama, Kabupaten Rejang Lebong," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombespol Andy Pramudya Wardana di Bengkulu, Selasa.
Pelaku mengoplos BBM dengan memanfaatkan ketersediaan bahan minyak mentah yang dipasok dari luar Provinsi Bengkulu untuk dijual kembali sebagai produk Pertalite eceran.
Minyak mentah yang didapat oleh pelaku BS kemudian diolah dengan menggunakan pewarna industri agar hasilnya menyerupai BBM subsidi jenis Pertalite.
"Pelaku BS mengoplos BBM jenis Pertalite dengan minyak sulingan/minyak mentah yang diperoleh dari Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan dengan diberi zat pewarna dan dijual kembali ke masyarakat," kata Kombespol Andy.
Sementara itu, Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menyebutkan kegiatan tersebut ternyata telah dilakukan dalam waktu yang berlangsung lama.
Bahan mentah yang diperoleh oleh pelaku pun cukup banyak saat ditemukan tim dari kepolisian, yakni dengan volume di atas 2 ton.
"Kita amankan 2 unit mobil, kemudian 2 tedmon kapasitas 1.000 liter yang berisi minyak mentah, kemudian puluhan jeriken berisi Pertalite oplosan, serta kaleng pewarna industri," kata Mirza Gunawan.
Atas perbuatan tersangka, tersangka BS dijerat pasal 54 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang 02 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar.
