Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, mencatat realisasi penerimaan pajak dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp18,4 miliar per tanggal 24 Oktober 2024, atau di atas 100 persen dari target yang ditetapkan.
"Target opsen PKB sebesar Rp9,7 miliar, realisasi Rp9,9 miliar atau 100,2 persen dan target BBNKB Rp6,6 miliar, realisasi Rp8,5 miluar, atau 128 persen," kata Kepala BKD Kabupaten Mukomuko Eva Tri Rosanti melalui Kabid Pendapatan I N. Syahyadi di Mukomuko, Senin.
Sebelumnya, pendapatan dari PKB dan BBNKB masuk ke rekening pemerintah provinsi. Kini, opsen PKB dan BBNKB menjadi objek pajak kabupaten dan kota, namu daerah ini tetap bersinergi dan pemerintah daerah mendukung Samsat dalam pengelolaannya.
Untuk itu, pemerintah daerah setempat dituntut lebih mandiri dalam menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak daerah, termasuk retribusi daerah, guna mencapai target yang telah ditetapkan.
Dia mengatakan, instansinya selain menjalin kerja sama dengan Samsat serta dengan pihak terkait lainnya seperti Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Mukomuko untuk mengoptimalkan pendapatan dari opsen PKB.
Pihaknya bersama Samsat dan Satlantas Polres Mukomuko beberapa kali melakukan razia kendaraan bermotor untuk mengetahui kendaraan bermotor yang sudah dan belum membayar pajak.
Dalam kegiatan itu juga, ia mengatakan, tim juga memberikan sosialisasikan tentang peraturan lalu lintas serta kewajiban pengguna kendaraan membayar pajak kendaraannya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan kebijakan terbaru Gubernur Bengkulu tentang dua jenis pajak daerah mengalami penurunan signifikan, pertama pajak kendaraan bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2 persen menjadi 1 persen.
Kemudian, pajak bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga mengalami penurunan dari 12 persen menjadi 10 persen. (Adv)
