Bengkulu Selatan (Antaranews Bengkulu) - Kepolisian Resor Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, memusnahkan 1.266 botol berisi minuman beralkohol menggunakan alat berat di halaman Mapolres Bengkulu Selatan, Rabu, sebagai komitmen memberantas penyakit masyarakat.
"Barang bukti ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil operasi bulan Mei lalu," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Rudy Purnomo usai acara pemusnahan.
Dia menjelaskan, kegiatan kali ini merupakan komitmen bahwa jajaran kepolisian Bengkulu Selatan menerapkan zero toleransi terhadap peredaran minuman beralkohol di daerah tersebut.
"Kami konsisten memberantas minuman beralkohol karena ini menjadi indikator pemicu tindakan kriminal di masyarakat, setelah narkoba," ujarnya.
Selain memusnahkan ribuan botol berisi minuman beralkohol, polisi juga melakukan proses hukum terhadap mereka yang kedapatan menjual dan mengonsumsinya. Mereka dijerat pasal tindak pidana ringan.
Rudy menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan celah terhadap oknum yang masih nekad berjualan minuman haram tersebut di wilayah hukum Bengkulu Selatan.
"Kami berharap, dengan kegiatan pemusnahan kali ini dapat mencegah tindakan kriminal yang disebabkan karena pengaruh alkohol," jelasnya.
Dia juga mengimbau masyarakat agar turut memantau dan mewaspadai peredaran minuman beralkohol ilegal di Kabupaten Bengkulu Selatan.
"Bila masyarakat mengetahui ada peredaran miras, segera laporkan, supaya pelaku beserta barang buktinya dapat langsung kami sikat," tegas Rudy.
Polres Bengkulu Selatan musnahkan 1.266 minuman beralkohol
Rabu, 6 Juni 2018 16:01 WIB 1115