Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Empat kapal pengangkut batu bara masih sandar dan melakukan bongkar batu bara di sekitar perairan Pulau Tikus Kota Bengkulu, padahal pemerintah Provinsi Bengkulu sudah melarang aktivitas tersebut.
Hasil inspeksi mendadak lintas sektoral yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian Provinsi Bengkulu M Nasyah, bersama sejumlah wartawan, Minggu diketahui kapal-kapal tersebut mengangkut batu bara milik PT Injatama dari Kabupaten Bengkulu Utara.
Menggunakan kapal milik PT Pelindo II Bengkulu, tim yang melakukan sidak gabungan tersebut yakni Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Energi Sumber Daya Mineral, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Badan Lingkungan Hidup dan Badan Sumber Daya Alam Pemprov Bengkulu.
Hasil pantauan, dua kapal tengah melakukan bongkar muat batu bara dari kapal tongkang ke kapal besar yang siap membawa bahan tambang tersebut ke berbagai tujuan.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Karyamin mengatakan terdapat tiga perusahaan tambang yang masih melakukan bongkar muat di Pulau Tikus yakni PT Injatama, PT Titan Jaya dan satu perusahaan lainnya, PT Core Mineral.
"Mereka langsung membawa hasil tambang dengan menggunakan tongkang dari Sungai Ketahun Bengkulu Utara menuju kapal-kapal yang menunggu di sekitar Pulau Tikus karena gelombang terlalu tinggi di bagian perairan Bengkulu Utara," katanya, menjelaskan.
Namun, seharusnya empat kapal tersebut harus masuk ke kolam Pelabuhan Pulau Baai dan melakukan bongkar muat di dermaga curah kering yang sudah disediakan PT Pelindo II.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Provinsi Bengkulu Eko Agusrianto mengatakan empat kapal tersebut adalah yang terakhir melakukan aktivitas di perairan Pulau Tikus.
"Kapal-kapal ini sudah bersandar sebelum pemberlakuan larangan aktivitas di perairan Pulau Tikus per 25 Agustus 2012, mereka membutuhkan waktu yang lama untuk memenuhkan muatan ke satu kapal," ucapnya.
Jika muatan kapal tersebut terisi penuh maka proses bongkar muat selanjutnya harus melalui Pelabuhan Pulau Baai.
Ia mengatakan sesuai Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, selain Pelabuhan Pulau Baai sebagai pelabuhan pengumpul maka pelabuhan lainnya hanya berfungsi sebagai pelabuhan pengumpan.
"Jika perusahaan tambang langsung membawa hasil batu bara dari pelabuhan mereka sendiri di Bengkulu Utara ke berbagai tujuan ekspor maka izin pendirian pelabuhan akan kami tinjau ulang," tukasnya.
Asisten II Bidang Perekonomian Provinsi Bengkulu M Nasyah mengatakan Pulau Tikus dalam RTRW provinsi adalah kawasan lindung yang dapat dikembangkan untuk tujuan ekowisata atau wisata bahari.
"Balitbang dan LIPI yang akan meneliti lebih jauh tentang kondisi terkini Pulau Tikus dan potensi pengembangannya, yang jelas untuk aktivitas kapal batu bara sudah tertutup," tuturnya. (ANT)