Bengkulu (ANTARA) - Petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu sabu saat akan bertransaksi di Jalan Curup-Lubuklinggau.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea di Mapolres Rejang Lebong, Rabu, mengatakan tersangka yang diamankan ini ialah DA (28) warga Dusun Gardu, Desa Kepala Curup, pada Minggu (7/4) lalu dengan barang bukti narkoba sabu sabu seberat 10,16 gram dan 10 butir ekstasi.
"Tersangka ini saat sedang menunggu pembelinya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di wilayah Desa Belitar Muka, Kecamatan Sindang Kelingi," ujarnya.
Dijelaskan dia, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihaknya, yang menyebutkan jika tersangka DA akan melakukan transaksi narkoba di pinggir Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan melakukan penyelidikan, dan kemudian mendapati tersangka DA sedang duduk dipinggir jalan lintas sedang menunggu seseorang. Saat digeledah ditemukan bungkusan plastik berwarna hitam dari badan korban yang saat dibuka berisikan sabu seberat 10,16 gram dan pil ekstasi sebanyak 10 butir.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik kata dia, diketahui jika tersangka ini sudah menjalankan bisnis haramnya selama enam bulan terakhir, dengan lokasi pemasaran ke Kota Curup.
Sejauh ini pihaknya masih menyelidiki hubungan tersangka DA dengan pengungkapan kasus serupa pada 2018 lalu.
Atas perbuatannya ini tersangka DA dijerat petugas dengan Pasal 112 dan 114 UU No.35/2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.