Bengkulu (ANTARA) - Sekitar 5.000 mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi bersama kelompok masyarakat sipil di Kota Bengkulu berunjuk rasa di depan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, menuntut DPR membatalkan UU tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan RUU KUHP serta mendesak pemerintah menuntaskan agenda reformasi.
Koordinator aksi, Dendi Kurniawan dari Universitas Hazairin di Bengkulu, Selasa, mengatakan tuntutan para mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan Pemuda Rafflesia menuntut pemerintah segera membatalkan Undang-Undang yang mengebiri semangat reformasi.
Baca juga: Gelombang mahasiswa mulai bergerak ke DPRD Provinsi Bengkulu
“Pembentukan KPK adalah salah satu cita-cita reformasi untuk memberantas korupsi yang semakin akut membelenggu negeri ini,” katanya.
Dalam aksinya para mahasiswa dari Universitas Hazairin, Universitas Bengkulu, Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Poltekes dan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu mendesak pemerintah merancang peraturan yang berpihak kepada masyarakat.
Sejumlah poster yang dibawa para mahasiswa tertulis “Tolak Orba Jilid II” dan poster lainnya yang menolak UU yang melemahkan KPK.
Baca juga: Sebagian pagar DPRD jebol, pengunjukrasa tetap tenang
“Pemerintah diberikan amanat menuntaskan agenda reformasi dan jangan khianati itu dan kami mahasiswa akan mengawal terus,” katanya.
Selain diisi orasi dan menyanyikan lagu-lagu perjuangan, para mahasiswa juga menuntut anggota DPRD Provinsi Bengkulu untuk menyampaikan aspirasi mereka ke DPR-RI.
Pantauan di lokasi, aksi para mahasiswa telah merapat ke gerbang Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.
Personel kepolisian terlihat memasang kawat berduri di bagian dalam pagar.
Baca juga: Demo mahasiswa ricuh, kantor PWI dan Antara dipenuhi pengunjukrasa
Ribuan mahasiswa di Bengkulu tuntut pembatalan UU KPK
Selasa, 24 September 2019 13:55 WIB 4500