Jakarta (ANTARA Bengkulu) - Jumlah alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di tingkat provinsi mengalami penambahan kuota sebanyak 134 kursi di 12 provinsi, kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU Pusat Jakarta, Rabu.
"Kalau di tingkat provinsi tidak ada yang berkurang, yang bertambah ada. Secara kasar untuk DPRD provinsi itu ada pertambahan 134 kursi di 12 dprd provinsi," kata Hadar.
Ke-12 provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Lampung, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.
Perubahan jatah kursi tersebut disebabkan karena data agregat kependudukan tingkat kecamatan (DAK2) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengalami perubahan dari data pada Pemilu 2009.
Jatah kursi anggota DPRD terbanyak berada di Provinsi DKI Jakarta, dengan jumlah 106 kursi, dari 94 kursi pada Pemilu 2009.
Menurut Hadar, jumlah alokasi menanjak tersebut disebabkan oleh peraturan di undang-undang khusus yang diterapkan di DKI Jakarta.
Sejumlah daerah yang memiliki peraturan daerah khusus atau perdasus tersendiri, lanjutnya, tidak sepenuhnya mengikuti UU Pemilu yang maksimal jatah kursi anggota DPRD 100 kursi.
"DKI Jakarta sebetulnya masuk dalam 'range' yang kursinya 85, tapi karena ada perda khusus maka 25 persennya adalah 21, sehingga totalnya 106 kursi," jelas Hadar.
Demikian pula dengan Provinsi Papua dan Papua Barat, yang memiliki perda khusus, namun di kedua provinsi tersebut belum ada peraturan daerah khusus (perdasus) mengenai jatah kursi anggota DPRD provinsi.
Selain berdasarkan pada data DAK2, perubahan jumlah jatah kursi anggota legislatif itu disebabkan karena ada pemekaran daerah.(ANT)
Alokasi kursi DPRD DKI Jakarta bertambah 134
Rabu, 16 Januari 2013 18:13 WIB 1641