Mukomuko (Antara Bengkulu) - Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, pada masa sidang I tahun 2013, melaporkan hasil pembahasannya terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah setempat tahun anggaran 2012.
"Laporan panitia khusus (Pansus) DPRD tentang laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah (LKPJ-KHD) tahun anggaran 2012 itu sesuai dengan hasil rapat pansus pada tanggal 4 - 22 April 2013 dan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (KEmendagri) RI," kata Perwakilan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Mukomuko, Adrizon, di Mukomuko.
Rapat pada masa sidang I tahun 2013 di ruangan sidang DPRD Kabupaten Mukomuko dihadiri oleh Ketua DPRD setempat Arnadi Pelm, Wakil Ketua I Yusmardi, Waka II I Wayan Adnyana, serta anggota DPRD lainnya.
Kemudian, Wakil Bupati Choirul Huda, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), kepala dinas, badan, dan kantor di lingkungan pemerintah setempat.
Adrizon mengatakan, setelah dilakukan pembahasan dan evaluasi oleh Pansus DPRD Setempat atas LKPJ-KHD, secara umum pelaksanaannya selama tahun 2012 telah menunjukkan peningkatan kemajuan serta prestasi yang cukup baik disegala bidang.
Namun demikian, masih terdapat pelaksanaan program dan kegiatan yang belum dapat menunjukkan peningkatan kemajuan yang signifikan serta masih masih kekurangan yang menjadi keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah.
Dari evaluasi dan pembahasan yang dilakukan oleh Pansus DPRD setempat, kata dia, ada beberapa cacatan dan solusi sebagai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaranaan pemerintahan.
Rekomendasi itu, lanjutnya, meminta bupati dalam melaksanakan fungsi dasar pemerintahan yaitu fungsi pelayanan publik (Publik Service), pemberdayaan (Empowerment), pengaturan (Regulasi), dan penegakan hukum (Rule of Low).
Selain cacatan, Pansus juga menetapkan sebanyak 14 prioritas pembangunan kabupaten itu dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) tahun 2010 - 2015.
Prioritas tersebut meliputi pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, pembangunan ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur, penguatan prekonomian domestik, bidang kesejahteraan rakyat. iklim investasi dan usaha, energi.
Lingkungan hidup dan bencana, daerah tertinggal, kebudayaan, kreativitas invonasi teknologi, bidang politik, hukum, dan keamanan, bidang prekonomian, reformasi birokrasi dan tata kelola.
Pada kesempatan itu juga, Pansus DPRD menyampaikan kebijakan umum pengelolaan keuangan di daerah itu.
Ia menyebutkan, APBD tahun 2012 sebagaimana dalam perubahannya diketahui sebagai berikut, pendapatan jumlah pendapatan mencapai Rp461.809.132.945,- dengan rincian pendapatan asli daerah sebesar Rp17.500.000,-, dana perimbangan Rp408.946.087.945,-, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp35.363.052.000,-.
Sementara jumlah belanja tahun 2012 mencapai Rp628.159.292.115,- dengan rincian belanja tidak langsung Rp241.021.888.705,_, belanja langsung Rp387.137.403.410,-. dari keseluruhan belanja itu terjadi defisit anggaran sebesar Rp166.350.152.170,-.
Sedangkan pembiayaan netto berjumlah Rp166.350.152.170,- dengan rincian penerimaan Rp172.631.152.160,-, pengeluaran Rp6.281.000.000,-.
Ia menjelaskan, mencermati target dan realiasasi pendapatan daerah sampai tanggal 31 Desember 2012, diketahui bahwa pencapaian secara keseluruhan cukup baik, namun demikian masih menjadi cacatan khusus dari lembaga adalah pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya 52,68 persen khususnya dari sektor hasil retribusi daerah yang menunjukkan angka 22,17 persen.
"Hal ini sangat miris bagi kami mengingat begitu banyak potensi potensi pajak daerah yang belum dipungut secara maksimal," ungkapnya.
Rendahnya pencapaian PAD, kata dia, berkenaan dengan tidak adanhya data mengenai PAD dari masing masing jenis pendapatan baik pajak, retribusi maupun PAD lainnya sehingga tidak dapat diketahui berapa sebenarnya potensi pendapatan yang dapat dicapai.
Serta tidak adanya parameter objektif yang dapat digunakan untuk mengukur prestasi peningkatan pendapatan.
Potensi PAD baik pajak maupun retribusi belum digali dan ditangani secara maksimal oleh SKPD terkait sehingga pendapatan tahun daerah asih rendah.
Untuk itu, dalam upaya peningkatan PAD dapat dilakukan dengan ha hal yakni melakukan penelitian dan pendataan secara obyektif atas potensi/objek PAD, penyusunan rumusan tugas pokok dan fungsi dari masing masing SKPD terkait, serta melaksanakan pengawasan dan evaluasi atas capaian dari pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut.(Adv)