Mukomuko (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 10 kali dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko meraih predikat WTP sebanyak enam kali berturut-turut mulai tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012 dan 2013 kemudian pemerintah setempat kembali meraih WTP empat kali berturut-turut, yakni tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020.
Wakil Bupati Mukomuko Wasri dan Ketua DPRD Mukomuko Ali Saftaini yang menerima predikat WTP dari BPK atas Laporan Keuangan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 di Bengkulu.
“Alhamdulillah pemerintah setempat meraih predikat WTP dari BPK sebanyak 10 kali, yakni enam kali berturut-turut dari tahun 2008 hingga 2013 dan empat kali berturut-turut mulai dari tahun 2017 hingga 2020,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Marjohan didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Mukomuko Agus Sumarman.
Marjohan menyampaikan perolehan Opini WTP ini merupakan kerja keras seluruh jajaran Pemkab Mukomuko khususnya eksekutif dan legislatif, dan catatan yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti.
“Semua catatan akan segera diperbaiki sesuai aturan yang berlaku. Seluruh OPD akan kita undang dalam waktu dekat sehingga dalam waktu 60 hari setelah dikeluarkan oleh BPK, semua catatan tersebut dapat diselesaikan dan Kabupaten Mukomuko patuh akan rekomendasi tersebut,” ujarnya.
Pelaksana Harian Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat pada dalam keterangan tertulisnya menyampaikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Mukomuko tahun 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko dan Wakil Bupati Mukomuko Wasri , Selasa 4 Mei 2021 di ruang auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Meskipun Kabupaten Mukomuko meraih opini WTP, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu masih menemukan beberapa permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko.(Adv)