Kepala Kanwil DJPb Bengkulu, Syarwan menyebutkan jika Dana Desa untuk Provinsi Bengkulu masih tersisa Rp90 miliar.
"Saya sudah sampaikan bahwa hingga saat ini capaian dana desa baru 90 persen untuk segera membelanjakan dana tersebut," kata Syarwan di Bengkulu, Selasa.
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada seluruh desa di Provinsi Bengkulu untuk memaksimalkan dana tersebut hingga 31 Desember 2021.
Sebab jika di rekening tersebut dana desa masih tersisa hingga batas waktu yang ditentukan maka anggaran sisa tersebut dapat mempengaruhi alokasi yang didapat desa untuk tahun selanjutnya.
"Misalnya di rekening tersebut masih tersisa Rp250 juta maka ditahun selanjutnya dana desa untuk desa tersebut akan dipotong Rp250 juta," ujarnya.
Sehingga hal tersebut sangat merugikan desa tersebut yang tidak dapat memaksimalkan pemakaian dana desa yang telah diberikan.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) 2022 sebanyak Rp13,79 triliun dan langsung menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) selingkup wilayah Provinsi Bengkulu.
Berikut rincian DIPA dan daftar alokasi TKDD Provinsi Bengkulu yaitu Belanja TKDD sebanyak Rp9,6 triliun, Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam sekitar Rp288 miliar.
Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp5,9 triliun, Dana Khusus (DAK) fisik Rp931,71 miliar, Dana Alokasi Khusus non fisik Rp1,39 triliun.
Dana insentif daerah sebesar Rp56,61 miliar, Dana desa Rp1,01 triliun serta untuk instansi vertikal, forkopimda dan lembaga pemerintah sebesar Rp4,12 triliun.