Jakarta (Antara) - Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan suap hakim masih mendominasi laporan masyarakat yang mencapai 2.046 laporan yang diterima KY selama 2013.
"Laporan suap hakim paling banyak, kedua urutannya pelanggaran-pelanggaran dalam konteks perilaku nonsuap antara lain tidak disiplin sidang, mengabaikan keterangan saksi yang berkaitan dengan teknisi yudisial, ketiga perilaku moral, itu gradasi dari laporan yang kami terima selama tahun 2013," kata Suparman, di Jakarta, Senin.
Suparman juga mengatakan perilaku moral itu, diantaranya pemakaian narkoba dan perselingkuhan hakim yang dilaporkan oleh masyarakat.
Dengan laporan tersebut, lanjut Suparman, KY dan Mahkamah Agung dalam putusan Majelis Kehormatan Hakim telah memberhentikan hakim dengan tidak hormat, sebagian diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun, serta hukuman hakim non palu selama setahun.
Suparman menegaskan bahwa KY dan MA telah sepakat untuk mempertegas sanksi yang diberikan hakim yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Ketua KY mengakui bahwa hubungan KY dan MA semakin mengalami peningkatan, indikasinya adalah sebagian besar rekomendasi KY dijalankan oleh MA.
"Kalau kami meminta data-data juga selalu mendapat dukungan, hasil-hasil temuan KY yang mengarah ke MKH juga direspon oleh MA," kata Suparman.
Selama 2013, KY telah menerima 2.046 laporan masyarakat, dimana 598 laporan telah dibahas dalam sidang panel dengan rincian laporan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 352 laporan dan laporan dapat ditindaklanjuti sebanyak 246 laporan.
Wakil Ketua KY Abbas Said mengungkapkan laporan masyarakat yang dinyatakan terbukti sebanyak 84 laporan, dimana 53 laporan diusulkan untuk dijatuhi sanksi kepada terlapor.
Atas laporan tersebut, KY melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk memberikan keterangan atau dilakukan pemeriksaan terhadap 710 pihak, diantaranya dilakukan pemeriksaan sebanyak 252 kali terhadap hakim.
"Sampai akhir Desember 2013 sebanyak 115 hakim direkomendasikan ke Mahkamah Agung untuk diberikan sanksi dengan rincian 91 hakim dijatuhi sanksi ringan, 11 hakim sanksi sedang dan 13 hakim dijatuhi sanksi berat," kata Abbas.
Dia juga mengatakan KY dan MA telah membawa tujuh hakim dibawa ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) selama 2013.
"Sidang MKH merupakan forum pembelaan diri hakim yang direkomendasikan KY untuk dijatuhi sanksi berat," jelasnya.