"Kami akan bekerja sama dengan dinas peternakan di daerah untuk memantau lalu lintas ternak selama Ramadhan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang membawa ternak dari luar daerah," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu M. Syarkawi di Kota Bengkulu, Senin.
Ia menyebutkan pemeriksaan hewan tersebut dilakukan terhadap hewan ternak jenis sapi, kambing, babi, ayam dan bebek.
Selain pemeriksaan, pihaknya juga kembali memperketat lalu lintas ternak selama Ramadhan 1444 Hijriah yang ingin masuk ke wilayah tersebut.
Lanjut Syarkawi, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah peredaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pox Disease atau Lumpy Skin Disease (LSD) dan flu burung.
Untuk setiap ternak yang ingin masuk ke wilayah Bengkulu wajib dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh dinas teknis yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan dari daerah asal ternak.
Jika hewan ternak tidak memiliki SKKH maka hewan tersebut akan dilarang masuk ke wilayah Bengkulu.
Salah seorang peternak sapi di Kelurahan Teluk Sepang Ahmad mengatakan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah tersebut dapat mencegah penyakit yang dibawa ternak masuk ke Bengkulu.
"Kami akan bekerja sama dengan dinas peternakan untuk memastikan ternak kami sehat sebelum dikirim ke Bengkulu," terangnya.