Jakarta (ANTARA) - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah bergulir. April 2023 menandai genap 10 bulan tahapan Pemilu 2024 dimulai, sejak diluncurkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 14 Juni 2022.
Di balik lika-liku menuju hari raya demokrasi segenap masyarakat Indonesia itu, terdapat satu topik yang tidak bisa dipandang sebelah mata, yakni menyoal urgensi keterwakilan perempuan dalam ranah politik di negeri ini.
Executive Director Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan upaya mendorong keterwakilan perempuan dalam politik sudah dilakukan sejak lama dan masih perlu diupayakan hingga kini.
Menyambut Pemilu 2024, topik keterwakilan perempuan masih menjadi pembicaraan oleh pegiat kesetaraan gender maupun pengamat pemilu Tanah Air. Lantas, mengapa hal ini penting dan bagaimana sebetulnya wajah keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia?
Urgensi perempuan dalam politik
Dorongan peningkatan keterwakilan perempuan dalam ranah politik di Tanah Air telah diatur oleh undang-undang. Dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik mengatur bahwa pendirian dan pembentukan partai politik menyertakan 30 persen keterwakilan perempuan.