Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu, menyatakan akan memeriksa sebanyak 14 orang saksi terkait kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko.
"Sebanyak 14 saksi ini merupakan pimpinan perusahaan pemasok obat. Pemeriksaan 14 saksi ini usai lebaran Idul Adha tahun ini," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Agung Malik Rahman Hakim di Mukomuko, Senin.
Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko sebelumnya telah memeriksa sebanyak 10 saksi yang juga sebagai pimpinan perusahaan pemasok obat.
Ia mengatakan, pihak melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan penyuplai obat untuk mengetahui faktur penjualan dan orderan obat-obatan yang diminta pihak RSUD.
Agung menjelaskan, di dalam proses order obat ini ada yang dilakukan pihak manajemen RSUD Mukomuko secara langsung dan ada juga yang berbelanja menggunakan sistem e-katalog.
Untuk jenis-jenis orderan obat-obatan mulai dari obat generik, hingga alat-alat kesehatan dengan rata-rata hasil pemeriksaan "supplier" obat sebelumnya yang telah menjalani pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, meskipun obat-obatan tersebut telah diorder oleh pihak RSUD, namun mereka belum membayarnya, dan sampai sekarang masih berutang.
Untuk itu, katanya, pihaknya meminta pihak pemasok obat yang diperiksa sebelumnya membawa faktur pesanan dan bukti transaksi yang masih status hutang.
“Untuk hasil dari pemeriksaan akan kita rangkum terlebih dahulu secara keseluruhan nantinya, jadi hasil dari pemeriksaan masih tetap belum dapat kami simpulkan," ujarnya.
Ia mengatakan, bukti orderan memang ada, dan ada juga utang, namun harus dibuktikan oleh pemasok obat terlebih dahulu karena waktu diperiksa mereka belum membawa faktur dan bukti tersebut.
Untuk itu, katanya, institusinya harus lebih teliti dalam mengungkap kasus dugaan korupsi RSUD Mukomuko ini, sehingga membutuhkan waktu dalam pengungkapannya.
Sementara itu, ia menyebutkan, sejak tahun 2016 sampai Desember 2021 total kerugian negara yang awalnya diperkirakan Rp1 miliar, menjadi perkiraan Rp2,5 miliar.