Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyurati perusahaan, instansi pemerintah, dan kalangan swasta untuk meminta data bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024 di daerah itu.
"Dari beberapa perusahaan, instansi pemerintah, dan kalangan swasta yang disurati, kita mendapat kiriman sebanyak 21 nama dari Bandara Mukomuko," kata kata Divisi Data Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Amri di Mukomuko, Rabu.
Dia mengatakan puluhan nama pegawai bandara tersebut mengusulkan pindah memilih dari daerah asalnya ke Kabupaten Mukomuko.
Ia menambahkan sebanyak 21 nama pegawai bandara itu ada yang ber-KTP Manokwari, KTP Jambi, dan KTP Jawa.
Selain itu, katanya, beberapa instansi vertikal lainnya di daerah ini telah mengirimkan nama pegawainya yang pindah memilih di daerah ini.
"Orang itu sudah terdaftar di daerah asalnya tetapi mereka bekerja di Kabupaten Mukomuko," ujarnya.
Dia menyebutkan saat ini sebanyak 260 warga setempat yang masuk dalam DPTb ini bermacam-macam kategori. Ada yang pindah memilih antardesa karena menikah dengan orang berbeda desa, ada kategori antarkecamatan, kategori antarkabupaten dalam satu provinsi, dan kategori antarprovinsi.
Ia menjelaskan meskipun warga luar provinsi yang bekerja di daerah ini masuk dalam DPTb tetapi mereka hanya mendapatkan satu surat suara untuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden.
Dia menjelaskan DPTb orang yang pindah memilih atau orang yang sudah ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) tetapi di hari pelaksanaan yang bersangkutan tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai KTP.
Sementara itu, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 138.420 orang.