Pamekasan (ANTARA) - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia menyelidiki kasus mutasi guru di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pamekasan gara-gara memprotes kebijakan pemberlakuan kebijakan toilet berbayar di sekolah itu.
"Sejumlah pihak telah diperiksa terkait kasus ini," kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi dalam keterangan persnya yang disampaikan kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu.
Diantaranya Kepala MAN 1 Pamekasan, No'man Afandi, sejumlah guru dan Satuan Pengamanan di lembaga itu, hingga pejabat di lingkungan Kemenag Pamekasan.
Ia menuturkan, pemeriksaan dilakukan karena kabar yang berkembang di media bahwa guru MAN I Pamekasan yang bernama Mohammad Arif dimutasi dari sekolah itu ke sekolah swasta di pelosok desa karena memprotes kebijakan toilet berbayar yang diberlakukan di sekolah itu.
Arif menganggap bahwa kebijakan itu tidak berpihak dan sangat merugikan siswa.
Dalam pandangan dia, kebijakan toilet berbagai di MAN I Pamekasan itu sama dengan memberlakukan lembaga pendidikan sebagai ajang bisnis dan baru pertama kali terjadi di dunia pendidikan.
"Dan setelah protes itu, saya lalu diusulkan untuk dimutasi dan tidak lagi mengajar di MAN I Pamekasan karena dianggap merongrong kewibawaan Kepala MAN I Pamekasan," katanya.
Namun Nu'man membantah tudingan guru Arif.
Dalam keterangan pers yang disampaikan kepada media, Nu'man menjelaskan kebijakan memberlakukan toillet berbayar bagi siswa, karena toilet itu kerap digunakan siswa untuk menghindari mata pelajaran tertentu. Selain itu, kamar mandi juga sering digunakan siswa untuk merokok.