Melindungi persawahan tidak beralih jadi kebun sawit di Mukomuko
Selasa, 27 Februari 2024 13:34 WIB 2652
Alih fungsi dari sawah menjadi kelapa sawit tersebut ditengarai mengancam keberlanjutan pertanian di wilayah tersebut.
Plt. Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Fitriani Ilyas, menekankan pentingnya mematuhi peraturan, seperti Keputusan Bupati Nomor 100-726 tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2015, untuk menjaga lahan pertanian.
Pemkab melibatkan aparat Kejari dan Polres dalam sosialisasi tersebut karena pesan yang disampaikan mereka lebih didengarkan para petani.
Sudah ada lahan pertanian yang seharusnya menjadi sawah baru melalui program Pemerintah, namun malah berubah fungsi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Gubernur Bengkulu dorong Mukomuko bangun pasar representatif
Baca juga: KPU santuni sembilan petugas ad hoc di Mukomuko
Baca juga: Polisi-TNI kawal ketat PSU di Mukomuko
Kecamatan Air Manjuto menjadi salah satu contoh, dengan 28 hektare lahan yang seharusnya menjadi sawah baru, namun 9 hektare di antaranya telah berubah menjadi kebun sawit.
Dinas Pertanian Mukomuko telah meninjau langsung ke lokasi dan bertemu dengan kepala desa serta ketua kelompok tani untuk membahas masalah ini.
Alih fungsi lahan tidak hanya terjadi di Kecamatan Air Manjuto, tetapi juga di wilayah lain yang pernah menerima program cetak sawah baru.
Sebagai langkah lanjutan, Distan Mukomuko meminta petugas penyuluh pertanian dan kepala desa untuk mendata luas lahan yang telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
Semua ikhtiar tersebut ditempuh agar luas lahan persawahan tetap terjaga, tidak ada lagi yang beralih fungsi menjadi kebun sawit.