Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan media yang telah membantu memberitakan pelaksanaan Pemilu 2024 hingga penetapan hasil akhir perolehan suara.
Dalam keterangan persnya di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam, Hasyim mengakui para pemimpin redaksi, redaktur pelaksana dan jurnalis telah bekerja keras setiap hari meliput kegiatan pemilu dari tingkat pusat hingga ke pelosok daerah.
“Tentu, berbagai macam berita, catatan, kritik tajam kepada KPU semuanya pasti akan bermanfaat dan ada hikmahnya bagi KPU,” ucap Hasyim.
Hasyim mengatakan catatan dari para jurnalis juga menjadi masukan yang baik untuk KPU sebagai bahan evaluasi yang menuntut respons cepat dan positif penyelenggara pemilu demi lancarnya kegiatan pemilu.
“Kalau tidak ada laporan liputan dari teman-teman media juga, mungkin ada keterbatasan pada kami untuk menjangkau situasi apa yang terjadi di tingkatan lapangan dan di masyarakat,” kata Ketua KPU.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, lanjut dia, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.
Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.
Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024, diagendakan pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI.