Jakarta (ANTARA) - Ahli yang dihadirkan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo, mengatakan bahwa sistem Optical Character Recognition (OCR) di dalam aplikasi Sirekap sudah matang, namun belum sempurna dalam pelaksanaannya.
"Mesinnya itu memang sudah matang, tapi belum perfect (sempurna). Belum 100 persen akurat," kata Marsudi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, persoalan yang muncul adalah sistem yang tidak bisa membaca tulisan tangan dalam formulir C Hasil di dalam Sirekap dengan benar.
Baca juga: Ahli dari KPU sebut belum cukup bukti untuk lakukan audit forensik
"Kita tahu gerak tulis tangan berbeda, apalagi ada 882 ribu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang orangnya berbeda dan tulisannya berbeda. Ada yang tulisannya bagus, tapi ada sebagian besar yang tulisannya kurang bagus, bahkan jelek," kata dia.
Selain karena tulisan tangan, kualitas kertas formulir C Hasil yang diunggah juga memengaruhi hasil OCR.
"Ketika kertas formulir terlipat, ini bisa menimbulkan kesalahan interpretasi oleh OCR karena OCR bukanlah manusia yang bisa memperkirakan. Dia hanya patuh kepada training data," ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Usulan Kapolri jadi saksi di MK tergantung kebutuhan hakim
Marsudi mengungkapkan, sistem OCR apabila digunakan di lapangan tingkat akurasi-nya paling tinggi 92 hingga 93 persen, sehingga masih ada kesalahan ketika mengubah gambar menjadi angka.
Masalah lain yang memengaruhi data dalam Sirekap adalah resolusi kamera ponsel yang digunakan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berbeda-beda. Akibatnya, bukti foto formulir C Hasil yang diunggah berbeda-beda pula kualitasnya, seperti tampak buram dan kekuning-kuningan.
Namun, menurutnya, apabila dibandingkan dengan aplikasi Situng yang digunakan pada Pemilu 2019, aplikasi Sirekap lebih baik karena menggunakan mesin.
"Kalau Situng dulu kan ada dugaan kecurangan operator yang me-mark up data. Sekarang kan mesin atau software yang mengerjakan. Kita tidak bisa menuduh software curang," ujarnya.
Baca juga: Yusril: MK bebas minta keterangan siapa saja
Agar permasalahan terkait data di dalam Sirekap tidak kembali muncul, Marsudi pun memberikan solusi kepada KPU agar menambahkan proses verifikasi ke dalam sistem tersebut pada Pemilu 2029.
"Jadi, data itu dibagi antara yang sudah diverifikasi dan yang belum. Yang sudah diverifikasi, ditampilkan di website dan yang belum ditunda dulu. Dimasukkan ke tempat sementara dulu sambil diperiksa kemudian diperbaiki," ucapnya.
Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.
KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Kepala Bidang pada Pusdatin KPU Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs.
Ahli KPU: "OCR" sudah matang tapi belum sempurna
Rabu, 3 April 2024 11:47 WIB 628