Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, memfasilitasi cara pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 sebagai persyaratan mutlak mereka dilantik menjadi anggota legislator.
Sekretaris DPRD Kabupaten Mukomuko Syahrizal di Mukomuko, Jumat, mengatakan, untuk tahun ini ada persyaratan mutlak yang segera harus dipenuhi oleh calon, yakni menyangkut LHKP.
"Sebenarnya LHKP bukan tanggung jawab sekretariat, tetapi partai ke KPU. Agar pelantikan dewan terpilih sukses, kami himpun dan sampai saat ini sudah terpenuhi 16 orang, sedangkan sembilan orang lagi masih berproses menunggu registrasi," tuturnya.
Ia mengatakan, kalau berdasarkan keterangan dari pemerintah provinsi terhadap calon terpilih anggota DPRD yang belum menyampaikan LHKPN, mungkin surat keputusan (SK) tertunda, dan kalau SK tertunda, maka otomatis pelantikan juga tertunda.
Baca juga: DPRD Mukomuko sayangkan dana pokir tidak terlaksana 2023
Baca juga: DPRD Mukomuko sayangkan dana pokir tidak terlaksana 2023
Terkiat dengan LHKPN para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024, pihak KPU juga sudah berkoordinasi dengan sekretariat dewan, dan KPU menargetkan paling lama pengumpulan pertengahan bulan Agustus 2024.
Upaya yang dilakukan oleh sekretariat dewan saat ini, katanya, menghubungi perorangan, bahkan ada di antaranya yang datang ke sekretariat untuk mendaftar sekaligus registrasi karena zaman teknologi digital sekarang ini mereka kesulitan.
"Kami fasilitasi calon yang ingin mendaftar dan yang belum tahu cara pengisian LHKPN lewat sekretariat," ujarnya.
Ia mengatakan, mungkin mereka daftar lewat partai, tetapi sesuatu dan lain hal sehingga partai kurang inten untuk melakukan itu
Baca juga: DPRD Mukomuko rapat dengan dua OPD terkait LKPD 2023
Baca juga: DPRD Mukomuko rapat dengan dua OPD terkait LKPD 2023
Terkait dengan jadwal pelantikan calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024, katanya, kalau berkaca risalah pelantikan DPRD periode sebelumnya jatuhnya tanggal 20 Agustus .
Sedangkan persiapan lain baik pakaian dan pin setiap calon sudah siap, termasuk aula sudah mempersiapkan orang yang melakukan dekorasi.
Komisioner KPU Kabupaten Mukomuko Deny Setiabudi menyatakan pihaknya telah meminta para calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 untuk segera menyampaikan LHKPN sebelum dilantik menjadi legislator.
"Kami sudah dua kali menyurati para calon terpilih anggota DPRD untuk segera menyampaikan LHKPN paling lama 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.
Kemudian, dia juga meminta, partai politik yang mengusung calon terpilih anggota DPRD untuk meminta laporan LHKPN dari masing-masing calon tersebut.
Ia khawatir, jika ada calon terpilih anggota DPRD hasil Pemilu 2024 di daerah ini tidak menyerahkan LHKPN dapat mengganggu pelaksanaan pelantikan calon yang digelar pada bulan Agustus 2024.
Untuk itu, ia berharap, ketentuan aturan yang mengatur batas waktu penyerahan LHKPN selama 21 hari sebelum pelantikan untuk dapat diperhatikan oleh semua pihak baik parpol maupun calon terpilih.
Ia menjelaskan, karena LHKPN setiap calon terpilih anggota DPRD merupakan persyaratan yang harus dilengkapi sebelum KPU mengajukan daftar nama caleg terpilih ke Kemendagri sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2024.
Baca juga: DPRD Mukomuko terima semua peserta aksi buruh
Baca juga: Ketua DPRD Mukomuko ikuti rakor penanggulangan KLB DBD
Baca juga: DPRD-Pemkab Mukomuko bahas Raperda PDRD
Baca juga: DPRD Mukomuko terima semua peserta aksi buruh
Baca juga: Ketua DPRD Mukomuko ikuti rakor penanggulangan KLB DBD
Baca juga: DPRD-Pemkab Mukomuko bahas Raperda PDRD
Sebagaimana yang diatur dalam PKPU tersebut, katanya, ada sanksi terhadap calon terpilih anggota DPRD yang tidak menyampaikan LHKPN ke KPK, yakni tidak diikutsertakan sebagai calon yang dilantik.
Sementara itu, ia menyebutkan, sebanyak 25 caleg terpilih pada Pemilu 2024, sebanyak sembilan caleg dari daerah pemilihan (Dapil) Mukomuko satu yang terdiri atas Karto, Suharman, Armansyah, Pirin Asmara, Maskur, Tabrani, Aceng Zakaria, Alfian, dan Asril.
Kemudian delapan caleg dari dapil Mukomuko II, yakni Hanasrum, Damsir, Hendri Darta, Dedi Kurniawan, Marsono, Zamhari, Ali Azwar, dan Frenky Zanas.
Lalu sebanyak delapan caleg dari dapil III yang meliputi Ferdi Jurali, Fajar Assegaf Prakusya, Taopik Muslimin, Wisnu Hadi, Nugra Ramadhan, Saili, Busra, dan Hendra Gunawan. (Adv)