Kepala DPMPTSP Kota Bengkulu Irsan Setiawan di Bengkulu, Jumat menerangkan bahwa hal tersebut dilakukan guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pelayanan publik di bidang perizinan.
"Sistem informasi perizinan daerah Kota Bengkulu sudah dipercaya sehingga diadopsi oleh beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu," ujar dia.
Untuk tiga wilayah yang telah melakukan adopsi dan dilakukan perjanjian yaitu Kabupaten Kaur, Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sedangkan untuk Kabupaten Bengkulu Utara saat ini masih dalam proses pengembangan sistem sippadek tersebut.
Irsan menjelaskan, banyaknya wilayah yang mengadopsi situs web tersebut guna mendukung investasi dan mempermudah masyarakat dalam mengurus perizinan.
"Aplikasi ini bukan hanya membantu masyarakat yang ada di Kota Bengkulu tetapi masyarakat se provinsi Bengkulu bisa menggunakan aplikasi ini dan merasakan kemudahan dalam mengurus perizinan," katanya.
Untuk wilayah yang mengadopsi situs web tersebut tidak dikenakan biaya alias gratis, sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu ingin mendukung proses perizinan yang lebih mudah di Provinsi Bengkulu.
"Untuk nama situs web tersebut dapat menyesuaikan nama aplikasi sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah," terang dia.
Lanjut Irsan, dengan adanya situs web sippadek, masyarakat dan pelaku usaha di Bengkulu dapat mengakses layanan perizinan secara daring, meminimalisir prosedur yang rumit serta mempercepat proses pengajuan izin.
"Pemerintah daerah setempat menyambut baik inisiatif ini dan berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih familiar dengan penggunaan aplikasi tersebut. Diharapkan lebih banyak kabupaten di Bengkulu akan mengikuti jejak ini untuk memajukan pelayanan publik dan investasi di wilayah masing-masing," sebut Irsan.
Diketahui sebelumnya, selama 2023 DPMPTSP Kota Bengkulu telah menerbitkan 1.903 perizinan melalui Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Perkantoran (Sippadek).
Kemudian, DPMPTSP Kota Bengkulu juga telah menerbitkan 5.825 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didominasi dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui aplikasi OSS RBA.