Melindungi sawah tadah hujan di Mukomukotak beralih fungsi
Sabtu, 17 Agustus 2024 20:09 WIB 2391
Namun, sejak ada tanaman sawit di sekitar lahan tersebut, lahan tersebut cepat sekali mengalami kekeringan, bahkan bila hujan tidak turun beberapa hari saja.
Tanaman sawit memang punya karakter menguras air sehingga lahan sawah di wilayah ini cepat sekali mengering.
Oleh karena itu, sejumlah petani di wilayah ini menggunakan mesin pompa air secara mandiri untuk mengatasi kekeringan lahan persawahan yang akan ditanami padi.
Petani di wilayah ini selain menjaga sawah agar tidak mengalami kekeringan saat musim kemarau, juga memantau tanaman padi agar tidak rusak diserang hama dan penyakit.
Untuk itu, kata Kepala Desa Pasar Ipuh, Anang Topriasyah, pemerintah desa menjalin kerja sama dengan penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Ipuh memantau kondisi tanaman padi agar tidak rusak akibat hama dan penyakit.
Petugas setiap bulan turun ke sawah untuk melihat apakah ada hama dan penyakit menyerang tanaman padi.
Adapun untuk masalah air memang tidak bisa ter-cover semua oleh pemerintah desa mengingat luas sawah di wilayah ini.
Yang bisa dilakukan, pemerintah desa tahun ini menggunakan dana desa--untuk ketahanan pangan--membeli empat mesin perontok padi dengan harga Rp13 hingga Rp14 juta per unit.
Yang bisa dilakukan, pemerintah desa tahun ini menggunakan dana desa--untuk ketahanan pangan--membeli empat mesin perontok padi dengan harga Rp13 hingga Rp14 juta per unit.
Kemudian, untuk menjaga tanaman padi dari serangan hewan ternak, petani secara mandiri membuat pagar sekeliling sawah. Kegiatan ini dilakukan petani sebelum mengolah sawah. Pagar yang dibangun petani tidak permanen.
Untuk mencegah sawah menjadi sawit, Desa Pasar Ipuh menerbitkan peraturan desa terkait larangan alih fungsi lahan pertanian ke fungsi lain di desa itu.
Apabila ada petani yang mengalihfungsikan sawah menjadi permukiman dan lahan sawit, ada sanksi yang diterapkan kepada petani yang melakukan itu.
"Untuk sementara waktu, apabila ada sawah dialihfungsikan jadi peruntukan lain, tanah itu akan menjadi milik desa," ujarnya.
Tujuan peraturan tersebut untuk kepentingan bersama, apalagi lahan persawahan merupakan andalan ekonomi masyarakat selain melaut.
Dengan adanya komitmen desa mempertahankan lahan sawah ini, maka pemerintah juga memberikan pendampingan dengan membangun fasilitas di lahan pertanian ini.
Untuk mencegah sawah menjadi sawit, Desa Pasar Ipuh menerbitkan peraturan desa terkait larangan alih fungsi lahan pertanian ke fungsi lain di desa itu.
Apabila ada petani yang mengalihfungsikan sawah menjadi permukiman dan lahan sawit, ada sanksi yang diterapkan kepada petani yang melakukan itu.
"Untuk sementara waktu, apabila ada sawah dialihfungsikan jadi peruntukan lain, tanah itu akan menjadi milik desa," ujarnya.
Tujuan peraturan tersebut untuk kepentingan bersama, apalagi lahan persawahan merupakan andalan ekonomi masyarakat selain melaut.
Dengan adanya komitmen desa mempertahankan lahan sawah ini, maka pemerintah juga memberikan pendampingan dengan membangun fasilitas di lahan pertanian ini.
Butuh Perda
Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Pertanian telah memetakan seluas 4,675,175 hektare sawah yang masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).