Bengkulu (ANTARA) - Pelaksana tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah mengingatkan perlunya komitmen bersama agar Provinsi Bengkulu keluar dari zona merah terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: KPKNL Bengkulu kampanyekan anti korupsi peringati Hakordia
Baca juga: Lanjutan OTT Gubernur Bengkulu, KPK geledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Sebelumnya pada 23 November 2024, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.
Baca juga: KPK periksa 10 pejabat Pemprov Bengkulu soal dana "serangan fajar"
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Penyidik KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua tersangka lainnya yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) alias Anca.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.