Mukomuko (ANTARA) - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menjamin semua lahan perkebunan kelapa sawit rakyat yang sudah mendapatkan program peremajaan sawit berada di luar kawasan hutan atau bebas dari kawasan hutan negara di daerah ini.
"Kalau yang kini harus bebas dari kawasan hutan, dan ada surat bebas dari kawasan hutan yang dikeluarkan instansi terkait dari kehutanan di Lampung," kata Analis Pasar Harga Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Muhamad Asri saat dihubungi dari Mukomuko, Sabtu.
Dia mengatakan hal itu terkait dengan status lahan perkebunan kelapa sawit rakyat di daerah ini yang mendapat program peremajaan kepala sawit dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Realisasi peremajaan sawit rakyat yang tidak produktif karena menggunakan bibit asalan dan berusia tua tahun 2024, sekitar 906 hektare dari target 1.000 hektare.
Realisasi program peremajaan sawit rakyat seluas 906 hektare itu baik yang sudah terlaksana, dan ada yang masih masih dalam proses di provinsi dan Ditjen Perkebunan.
Dia mengatakan sejumlah persyaratan terkait status lahan untuk mendapatkan program peremajaan sawit adalah surat keterangan bebas dari kawasan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kemudian, lahan yang diusulkan mendapat program peremajaan kelapa sawit tidak masuk dalam lokasi izin hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia mengaku sebelumnya ada penambahan persyaratan program peremajaan sawit berupa surat dari DLHK dan BPN, ada kelompok tani yang mengusulkan program peremajaan kelapa sawit di lahan dalam kawasan hutan, tetapi usulan itu dibatalkan.
"Memang ada sebelum itu, tetapi dibatalkan karena kami takut bermasalah," ujarnya.
Usulan program peremajaan kelapa sawit selanjutnya, katanya, mengikuti aturan yang ada baik dari DLHK maupun BPN.
Sementara itu, pemerintah daerah setiap tahun menargetkan seluas 1.000 hektare kebun sawit tidak produktif mendapatkan program peremajaan kelapa sawit rakyat dari BPDPKS.