Mukomuko (Antara) - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan akan memperberat sanksi terhadap kapal yang menangkap ikan menggunakan pukat harimau di perairan laut di daerah itu.
"Ke depan kita proses. Bila perlu perberat sanksinya denda dari sebesar Rp5 juta menjadi Rp25 juta per kapal," kata Kabid Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mukomuko Rahmad Hidayat, di Mukomuko, Selasa.
Ia mengatakan hal itu setelah nelayan tradisional di Pantai Indah Mukomuko melapaskan sebuah kapal besar dan mengembalikan jaring "Trawl" atau pukat harimau yang digunakan oleh kapal tersebut untuk menangkap ikan di perairan laut di wilayah itu.
Ia menegaskan ke depan yang namanya pukat harimau itu tidak boleh oleh aturan. Jadi alat tangkap itu harus disita bukannya dilepas.
Barang bukti pukat harimau merupakan bukti kerja nelayan dalam membantu pemerintah mengawasi pencurian ikan menggunakan alat tangkap tidak standar, katanya.
Namun, katanya, instansi itu dalam kasus nelayan setempat yang menangkap pukat harimau lalu dilepas dan didenda sebesar Rp5 juta tidak ada daya sama sekali.
"Ke depan kita proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, kalau alasan nelayan melepaskan kapal menggunakan pukat harimau itu hanya karena ada kedekatan emosional, kenapa saat nelayan Kecamatan Teramang Jaya yang masih berada dalam kabupaten itu diberikan sanksi sampai sebesar Rp25 juta.
"Kalau soal kedekatan, seharusnya lebih dekat nelayan di wilayah itu dengan nelayan Teramang Jaya karena satu kabupatan. Sementara kapal yang ditangkap itu dari Air Haji, Sumatera Barat," ujarnya.
Selanjutnya, katanya, tidak ada lagi istilah kedekatan emosional. Siapa saja yang melanggar ditindak sesuai aturan yang berlaku.***2***