Kota Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Provinsi Bengkulu mencatat hingga saat ini sebanyak 50 warga berpenghasilan rendah telah memanfaatkan Program Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Gratis di wilayah tersebut.
"Sampai saat ini kurang lebih 50 warga yang telah diproses administrasinya terkait Program BPHTB Gratis," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Nurlia Dewi di Bengkulu, Jumat.
Ia menyebutkan penerapan Program BPHTB Gratis tersebut mulai dilakukan pada akhir 2024 dan program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus diikuti oleh setiap daerah termasuk Kota Bengkulu.
Program BPHTB Gratis tersebut diperuntukkan bagi warga di wilayah tersebut yang belum memiliki rumah dan berencana membeli rumah subsidi.
Sehingga, masyarakat kurang mampu tidak perlu membayar biaya balik nama sertifikat, dan proses kepemilikan rumah pertama menjadi lebih mudah.
"Memang benar BPHTB gratis ini berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah subsidi, tanpa perlu membayar biaya balik nama sertifikat," kata dia.
Lanjut Nurlia, terkait dengan persyaratan untuk program tersebut yaitu rumah yang dibeli merupakan rumah pertama dan bersubsidi, pembelian rumah harus kredit, dan penghasilan pemilik rumah tidak boleh lebih dari Rp7 juta.
"Untuk persyaratan tersebut harus dibuktikan dengan surat dari perusahaan tempat bekerja, pembelian rumah dilakukan secara kredit, yang dibuktikan juga dengan perjanjian pemilik rumah dan developer," sebut dia.
Oleh karena itu, Nurlia berharap kepada masyarakat yang memanfaatkan program BPHTB gratis agar dapat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) guna mendukung program pembangunan daerah di Kota Bengkulu.
"Untuk itu diharapkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah karena BPHTB Gratis ini tidak dilakukan pembiayaan kami ingin nanti setelah BPHTB selesai prosesnya agar segera membayar PBB," terangnya.