Mukomuko Bengkulu (ANTARA) - Pihak Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menilai bantuan hewan kurban yang diterima oleh warga dari PT Usaha Sawit Mandiri (USM), pabrik kelapa sawit bukan termasuk corporate social responsibility ( CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan tersebut.
Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko Frangki Janas di Mukomuko, Rabu, mengatakan, bahwa PT USM mengatakan CSR yang diberikan kepada masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang berupa hewan kurban.
"Saya sampaikan kepada pihak perusahaan ini bahwa hewan kurban itu bukan CSR, hewan kurban itu hati nurani dan ibadah tidak ada sangkut pautnya dengan CSR," katanya.
Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko sebelumnya menerima laporan dari masyarakat Kecamatan Lubuk Pinang terkait kualitas air Sungai Anak Solang di wilayah itu yang berubah warna menjadi hitam.
Kemudian, sejumlah anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko bersama awak media massa daerah ini turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi air Sungai Anak Solang di wilayah itu.
Setelah itu, Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko menelusuri penyebabnya dengan cara menemui manajemen PT USM yang berada dekat aliran Sungai Anak Solang.
Dari pertemuan tersebut, Komisi III DPRD Mukomuko selain meminta pertanggung jawaban perusahaan yang diduga mencemari sungai hingga mempertanyakan CSR yang diberikan perusahaan kepada masyarakat setempat.
Dari keterangan perusahaan yang menganggap hewan kurban sebagai CSR, Frangki mengatakan, mana mungkin hewan kurban disangkut ke CSR.
Dalam waktu dekat, kata dia pula, pihaknya akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko serta meminta dinas ini menceritakan masalah perusahaan dengan masyarakat.
Selain itu, dia juga akan mempertanyakan alasan Dinas Lingkungan Hidup mengeluarkan izin pembuangan limbah ke lahan milik masyarakat yang terletak dekat dengan Sungai Anak Solang.