Bengkulu (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan keringanan atau pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), serta pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) non-subsidi hingga akhir 2025.
"Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu," kata Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Bengkulu, Kamis.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 31 Desember 2025. Keringanan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025.
Besaran pengurangannya yakni 16,67 persen untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta, 16,67 persen untuk BBN-KB dan 25 persen untuk PBBKB non-subsidi.
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan itu merupakan pelaksanaan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
Kebijakan itu, kata dia, berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu. Pemerintah Provinsi Bengkulu akan melakukan perbaikan apabila terdapat kekeliruan dari kebijakan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bengkulu juga menurunkan sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi perda tentang pajak dan retribusi daerah.
Kebijakan tersebut diambil, kata Helmi, sebagai bentuk kepedulian terhadap kondisi ekonomi masyarakat sekaligus untuk mendorong kepatuhan para wajib pajak.
"Semoga kebijakan ini dapat meningkatkan gairah ekonomi daerah, mendukung tumbuhnya pelaku usaha kecil, dan memberi ruang gerak yang lebih luas bagi masyarakat Bengkulu," ujar Gubernur Helmi.
