Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, memperingatkan pemilik hewan penular rabies atau HPR jenis kucing, anjing maupun kera yang ada di wilayah itu agar rutin divaksinasi sehingga tidak menularkan virus rabies.
"Kami khususnya dari bidang peternakan hanya punya wewenang untuk melakukan vaksinasi terhadap binatangnya saja. Kami himbau warga yang memiliki HPR jenis kucing, anjing maupun kera agar binatang peliharaannya itu dilakukan vaksinasi HPR," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Distankan Rejang Lebong Achmad Syafriansyah saat dihubungi di Rejang Lebong, Selasa.
Dia menjelaskan, pihaknya setiap tahun secara rutin melaksanakan kegiatan vaksinasi HPR secara massal tanpa dipungut biaya atau gratis. Warga masyarakat yang memiliki HPR dapat mengikutinya di balai desa atau kelurahan masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah mereka tentukan.
"Untuk mengantisipasi kasus gigitan HPR ini kami sudah sering memberikan himbauan kepada masyarakat agar binatang peliharaan utamanya seperti anjing tidak dilepas tetapi diikat. Kami tidak memiliki wewenang untuk melakukan eliminasi, dan itu juga sudah tidak diperbolehkan lagi," terangnya.
Banyaknya kasus gigitan HPR yang dialami masyarakat Kabupaten Rejang Lebong pada tahun ini, kata dia, sudah menjadi perhatian pihaknya dengan terus melakukan vaksinasi massal guna mencegah adanya penularan virus rabies akibat gigitan HPR.
Ditambahkan Achmad Syafriansyah, pihak belum lama ini telah melakukan rapat dengan DPRD Rejang Lebong yang berinisiatif akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Penertiban Hewan Liar terutama anjing, di mana nantinya pemilik binatang ini harus mengingat atau mengkandangkannya, tidak boleh dilepasliarkan.
"Jika terjadi pelanggaran maka pemiliknya akan diberikan sanksi dan binatangnya akan ditangkap oleh petugas Satpol-PP. Kita berharap Raperda ini bisa cepat disiapkan oleh DPRD Rejang Lebong sehingga bisa disahkan menjadi Perda," tambah dia lagi.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Kesehatan Rejang Lebong Asep Setia Budiman menyebutkan Dinkes Rejang Lebong terhitung mulai Januari hingga Juli 2025 telah menangani 180 kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) yang terjadi dalam 15 kecamatan di wilayah itu.
Warga Rejang Lebong yang terkena gigitan HPR ini, kata Asep, langsung berobat ke 21 puskesmas yang ada di Kabupaten Rejang Lebong sehingga dari jumlah kasus gigitan HPR itu belum ada yang dinyatakan positif tertular virus rabies.
Kasus gigitan HPR yang terjadi daerah itu paling banyak ditemukan dari pemetaan yang dilakukan di Kecamatan Bermani Ulu, Curup, dan Curup Tengah. Kasus gigitan HPR itu sendiri mayoritas disebabkan oleh gigitan hewan peliharaan jenis anjing.
