Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu melalui Tim Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Gabungan Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiang, Bengkulu Utara, dan Muko-Muko (RELEPARMU) melaksanakan pengawasan terhadap tiga notaris yang beroperasi di Kabupaten Lebong, yakni Lidia Intan Kurnia Sari, Lina Agustina, dan Yuni Intan Sari. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan praktik kenotariatan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Tim MPDN RELEPARMU terdiri dari Nova Harneli dan Robert J. Saragih (Kemenkum Bengkulu), serta Yusefri (unsur akademisi) dan Pebriana Agung (Notaris) Kolaborasi berbagai unsur ini diharapkan mampu menghadirkan pengawasan yang komprehensif, objektif, dan sesuai standar.
Dalam kegiatan tersebut, MPDN menilai secara langsung kepatuhan notaris terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris, penerapan kode etik profesi, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas akta yang diterbitkan. Pengawasan juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas jabatan.
Nova Harneli, menyampaikan bahwa pengawasan merupakan instrumen penting dalam menjamin kualitas layanan kenotariatan. “Pengawasan yang kami lakukan hari ini merupakan bagian dari upaya memastikan setiap notaris menjalankan tugas jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami ingin memastikan bahwa layanan kenotariatan di Kabupaten Lebong berjalan secara profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan pengawasan notaris menjadi agenda strategis dalam menjaga integritas profesi dan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat. Melalui pengawasan berkala dan terstruktur, Kanwil Kemenkum Bengkulu berharap praktik kenotariatan di wilayah Bengkulu semakin profesional, transparan, dan mendukung perkembangan ekonomi daerah.
