Bengkulu (Antaranews Bengkulu) - Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini tengah mengkaji dokumen rencana zonasi wilayah dan pulau-pulau kecil yang menjadi landasan untuk pangaturan tata ruang laut di daerah itu.
"Sejumlah aturan bertabrakan terkait RZWP3K, sehingga pemerintah daerah masih perlu melakukan sinkronisasi dan kajian terkait aturan tersebut," kata Asisten II Setda Provinsi Bengkulu Yuliswani di Bengkulu, Rabu.
Dijelaskan sejauh ini sudah ada lima perusahaan tambang pasir besi yang mengeksploitasi sumber daya mineral pada kawasan cagar alam di pesisir Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, sehingga dokumen RZWP3K harus segera ditetapkan secara netral, tidak memihak masyarakat dan pengusaha.
Dalam aturan RTRW dan RDTH yang sedang disusun oleh kedua kabupaten itu, wilayah tambang di Seluma akan dijadikan sebagai kawasan penangkapan ikan. Sedangkan wilayah tambang di Kaur akan dijadikan sebagai kawasan konservasi sumber daya alam.
"Proses penentuan kawasan tambang pasir besi itu harus melalui analisis studi kelayakan lintas sektoral dari DKP, ESDM, BKSDA, DLHK dan berbagai ahli," ujarnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah daerah turut memiliki tanggung jawab dalam mengembangkan aktivitas perairan melalui kebijakan bersifat komprehensif terkait pengelolaan ruang laut.
Dalam analisis studi kelayakan untuk perbaikan dokumen RZWP3K itu, pemerintah menghitung valuasi hutan mangrove, dampak ekonomi bisnis, dan seberapa besar kerugian yang akan dialami masyarakat dari pertambangan tersebut.
"Jangan sampai pertambangan pasir besi merugikan Bengkulu dan jangan sampai pula Bengkulu kehilangan investasi karena penetapan dokumen RZWP3K tersebut," katanya.