Bengkulu (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan menyita produk kedaluwarsa yang dipasarkan di wilayah itu.
Kepala Kantor BPOM Rejang Lebong, Drs Satra, A.Pt di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan produk kedaluwarsa yang sering mereka temukan adalah jenis makanan dan minuman ringan serta obat-obatan.
"Dalam pemeriksaan yang kami lakukan di lapangan masih sering ditemukan produk kedaluwarsa yang dipajang pedagang maupun toko obat, para pedagang ini kemudian kami peringatkan agar barang-barang tersebut dimusnahkan, jika tidak akan kami sita untuk dimusnahkan," ujar dia.
Untuk jenis obat-obatan, kata dia, selain masih sering ditemukan yang telah habis masa edarnya juga ditemukan adanya obat-obatan yang dilarang dijual bebas.
Ia mengatakan penindakan yang dilakukan di lapangan masih sebatas penyitaan dan kemudian memusnahkannya mengingat di daerah itu hanyalah sebatas pedagang sedangkan distributor atau pabrikannya berada di daerah lainnya.
Dia mengatakan sementara itu, untuk pengawasan penjualan bahan makanan dan minuman yang merupakan produksi rumahan atau UKM yang ada di Rejang Lebong saat ini masih terus dilakukan, sehingga bisa penggunaan bahan-bahan berbahaya bagi kesehatan bisa dicegah.
"Untuk bahan makanan yang kerap menggunakan pengawet atau formalin dan menjadi perhatian kami adalah produk mi basah, kemudian tahu serta beberapa jenis kerupuk merah yang sering menggunakan pewarna sintetis.
Namun dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPOM Rejang Lebong selama bulan puasa Ramadhan 1440 Hijriah lalu, terhadap pusat penjualan makanan dan minuman berbuka puasa, mereka tidak lagi menemukan makanan yang mengandung formalin dan bahan berbahaya lainnya.
BPOM Rejang Lebong sita produk kedaluwarsa
Selasa, 25 Juni 2019 22:09 WIB 2051