Rejang Lebong (ANTARA) - Petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu mengamankan seorang wanita yang merupakan isteri terduga bandar narkoba jenis sabu-sabu yang beroperasi di wilayah itu.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba Iptu Edy Suprianto di Mapolres Rejang Lebong, Kamis, mengatakan wanita yang diamankan berinisial Rit (20), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur yang merupakan isteri dari K (inisial) yang saat ini masih buron.
"Tersangka Rita ini diamankan pada Selasa sore (3/9), saat melakukan transaksi dengan tersangka Sugiarto di rumahnya yang berada di kawasan Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup Timur," kata Edy.
Transaksi narkoba jenis sabu sabu yang dilakukan tersangka Rit, kata dia, dilakukan kepada Sug (40) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur, di mana saat akan diamankan tersangka Sug ini sempat melarikan diri dan masuk ke lorong buntu.
Selama ini tersangka Rit dan suaminya merupakan target operasi petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, namun keduanya terbilang licin dan selalu berhasil lolos dari sergapan petugas.
"Saat tersangka Sug berhasil diamankan petugas, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil sabu yang baru saja dibelinya dari tersangka Rit," urainya.
Pihaknya selanjutnya langsung mendatangi rumah tersangka Rit dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan sejumlah alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan uang hasil transaksi sabu.
"Petugas juga mengamankan CCTV dari rumah tersangka Rit, setelah diperiksa semua kegiatan transaksi narkoba yang dilakukan tersangka bersama dengan suaminya terekam. Tersangka Rit saat diperiksa mengaku memberikan barang itu atas perintah suaminya," ujar dia.
Kedua tersangka yang hasil tes urinenya dinyatakan positif mengandung narkoba itu, untuk sementara dijerat petugas dengan pelanggaran pasal 114 dan 112 UU No.35/ 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.