Mukomuko (ANTARA Bengkulu) - Para perambah kawasan hutan produksi terbatas Lebong Kandis di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, yang mengusir petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah II Palembang, masih mengamankan berbagai peralatan milik petugas.
Peralatan itu digunakan petugas untuk membuat patok batas dalam kawasan hutan di daerah itu.
"Petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Pelembang diusir oleh perambah hutan produksi terbatas Lebong Kandis sebulan yang lalu, namun peralatan petugas itu masih diamankan oleh perambah tersebut," kata Kepala Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko, Aman Jaya, di Mukomuko, Selasa.
Menurut dia, setelah pengusiran tersebut belum ada rencana dari BPKH untuk melanjutkan kembali kegiatan yang menjadi tugas mereka membuat patok batas semua kawasan hutan di daerah itu.
"Kami juga belum tahu kapan BPKH turun lagi karena setelah diusir oleh perambah, hingga kini belum ada jadwal mereka datang ke daerah ini untuk melanjutkan membuat patok batas hutan," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga belum menerima laporan tertulis dari petugas dari BPKH lokasi termasuk wilayah dalam kawasan hutan di daerah itu yang telah dan belum dibuatkan patoknya.
"Kami juga belum tahu lokasi yang sudah dan belum dipatok karena mereka tidak melaporkan kepada kami," ujarnya lagi.
Namun, lanjutnya, untuk mendukung petugas dari BPKH membuat patok batas kawasan hutan, didampingi oleh petugas dari KPHP daerah itu.
"Ada petugas kita yang membantu mendampingi BPKH menjalankan tugasnya mematok kawasan hutan di daerah itu," ujarnya lagi.
Sedangkan lokasi kawasan hutan yang batal dipatok oleh petugas dari BPKH karena mereka diusir oleh perambah, kata dia, berada di hutan produksi terbatas (HPT) Lebong Kandis, dan kondisi kawasan HPT itu hingga HPT Air Manjuto telah rusak.
"Kalau luasnya kami tidak tahu tetapi mayoritas sepanjang dua HPT itu telah rusak dirambah," ujarnya lagi.(ant)