Bengkulu (ANTARA Bengkulu) - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menahan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro yang diduga merugikan negara senilai Rp3,5 miliar setelah melakukan pemeriksaan secara maraton.
"Penahan ke enam tersangka terkait dalam kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik mikro hidro (PLTMH) ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan secara maraton sejak pukul 11.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu Agus Istiqlal di Bengkulu, Senin.
Enam tersangka yang ditahan tersebut adalah PNS di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang turut mengelola proyek di empat kabupaten tersebut yaitu MI, RS, YN, IS, KS, dan FA. Sedang satu orang lagi berinisial SK belum ditahan karena sakit.
Sebelumnya penyidik Kejati sudah menahan empat tersangka korupsi dalam kasus tersebut yakni KR dan MI mantan Kabid Perminyakan dan Kelistrikan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Kabupaten Bengkulu Utara.
"Kedua tersangka ditahan setelah kejaksaan mempelajari kasus dan menemukan pelanggaran tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan penyalahgunaan wewenang," tambahnya.
Kedua tersangka ditahan karena menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa pembangunan PLTMH telah selesai 100 persen namun kenyataannya pekerjaan tersebut belum selesai.
Dua tersangka yang ditahap pertama kali yakni pejabat Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang.
Pembangunan PLTMH untuk Provinsi Bengkulu dilakukan di empat kabupaten yakni Bengkulu Utara, Lebong, Kepahiang dan Seluma, pada 2007. Hingga kini tidak satupun pembangunan itu dapat bermanfaat untuk rakyat.
Pembangunan PLTMH pada 2007 diduga kuat tidak sesuai bastek bahkan terindikasi terjadi total lost atau gagal total karena pembangunan fisik tidak ada yang selesai dan hingga kini tidak bisa dimanfaatkan.
Padahal kebijakan untuk membangun PLTMH sangat bagus untuk mengatasi krisis listrik di daerah tertinggal yang belum mendapatkan sentuhan penerangan. (ANT/KR-RNI)