Deklarasi gerakan stop penyebaran informasi dan berita hoak, sara dan ujaran kebencian tersebut disertai dengan penandatanganan komitmen dan dukungan terhadap kegiatan tersebut yang diikuti oleh semua unsur pemerintah setempat, polisi, TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, KPU, dan Bawaslu.
"Tidak ada kata yang bisa kita lakukan kecuali kita tolak berita hoak, dan harus kita tolak bersama karena kalau kita tidak tegas maka kita tidak bisa mengelola kabupaten ini dengan baik," ujar Bupati Mukomuko Choirul Huda.
Terhadap penyebar konten yang memecah belah masyarakat dan hoak, ia meminta kepada aparat penegak hukum dari kepolisian dan kejaksaan di daerah itu menindak setegas-tegasnya.
Penindakan terhadap pihak penyebar informasi yang memecah belah masyarakat dan hoak itu tidak hanya menjadi harapan pemerintah setempat, tetapi juga harapan masyarakat, karena masyarakat tidak ingin adanya sara.
Ia menyatakan, setelah ini ada tim dari pemerintah setempat yang datang ke Polres guna konsultasi terkait dengan konten yang memecah belah dan hoak untuk memastikan ada atau tidak delik pidananya.
"Saya mohon polisi dan Kejaksanaan Negeri menindak tegas orangnya, bila perlu kita adukan dan kami butuh perlindungan dan kalau didiamkan maka menjadi sebuah kebenaran," ujarnya.
Selain itu, ia menyatakan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang menyebarkan konten yang bisa memecah belah, ujaran kebencian dan sara.
"Kalau dia pejabat, maka kami akan copot jabatannya, kalau dia tidak punya jabatan maka kami akan pindahkan ke suatu tempat," ujarnya.
Kepada tokoh masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di daerah itu, ia berpesan agar disampaikan berita yang baik. Jangan sampai daerah yang sudah berusia 13 tahun dan penuh heteroginitas itu menjadi rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mukomuko Bustari mengatakan konten-konten yang disebarkan di media sosial berpotensi memecah belah, sara, fitnah.
"Mari bersama-sama melaksanakan media sosial tentang kebebasan berpendapat dengan baik. Tetapi ada Undang-undang membatasi kita bermedia sosial," ujarnya. (Adv)