Mukomuko (Antara Bengkulu) - Buruh perkebunan dan bongkar muat di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuntut kenaikan upah sekitar 20 persen dari sebelumnya guna menyesuaikan dengan harga baru bahan bakar minyak bersubsidi.
"Buruh sekarang mulai menuntut kenaikan upah sesuai dengan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Cabang Kabupaten Mukomuko, Khoirul Siregar dihubungi di Mukomuko, Minggu.
Buruh yang melangsir atau membawa buah sawit dari dari kebun petani ke mobil kata dia, yang selama ini dibayar Rp100 per kilogram, kini menuntut kenaikan upah menjadi Rp120 per kilogram.
Begitu juga kata dia, buruh yang memanen buah petani dari pohon sawit menuntut kenaikan upah ke pedagang pengumpul minimal Rp100 per kilogram dari upah sebelumnya Rp60 per kilogram.
Kemudian, buruh bongkar muat TBS sawit petani setempat dari mobil ke pabrik menuntut kenaikan upah dari sebelumnya Rp8.500 menjadi Rp10.000 per ton.
Terkait dengan tuntutan buruh tersebut, kata dia, SPSI berencana membuat surat edaran kepada semua pemilik mobil dan perusahaan di daerah itu agar menaikkan upah buruh.
Namun, diakuinya, tidak semudah itu pemilik angkutan transportasi darat dan perusahaan menaikkan upah buruh, sebab membutuhkan musyawarah dengan semua pihak untuk mencari solusi besaran kenaikan upah buruh.
Jika, lanjutnya, tetap dinaikkan upah buruh maka perlu waktu sosialisasi selama 15 hari sejak surat edaran kenaikan upah disetujui oleh semua pihak.
Kendati demikian, kata dia, karena BBM baru naik sekitar seminggu terakhir maka SPSI menunggu satu bulan dari sekarang untuk mengetahui sejauh mana tanggapan buruh di daerah itu.
"Kami ingin melihat respons buruh selama satu bulan BBM naik. Buruh masih menuntut kenaikan upah atau tidak," ujarnya. (Antara)