Mukomuko (Antara Bengkulu) - Buruh perkebunan dan bongkar muat di
Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuntut kenaikan upah sekitar 20
persen dari sebelumnya guna menyesuaikan dengan harga baru bahan bakar
minyak bersubsidi.
"Buruh sekarang mulai menuntut kenaikan upah sesuai dengan kenaikan
harga bahan bakar minyak (BBM)," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (SPSI) Cabang Kabupaten Mukomuko, Khoirul Siregar dihubungi di
Mukomuko, Minggu.
Buruh yang melangsir atau membawa buah sawit dari dari kebun petani
ke mobil kata dia, yang selama ini dibayar Rp100 per kilogram, kini
menuntut kenaikan upah menjadi Rp120 per kilogram.
Begitu juga kata dia, buruh yang memanen buah petani dari pohon
sawit menuntut kenaikan upah ke pedagang pengumpul minimal Rp100 per
kilogram dari upah sebelumnya Rp60 per kilogram.
Kemudian, buruh bongkar muat TBS sawit petani setempat dari mobil
ke pabrik menuntut kenaikan upah dari sebelumnya Rp8.500 menjadi
Rp10.000 per ton.
Terkait dengan tuntutan buruh tersebut, kata dia, SPSI berencana
membuat surat edaran kepada semua pemilik mobil dan perusahaan di daerah
itu agar menaikkan upah buruh.
Namun, diakuinya, tidak semudah itu pemilik angkutan transportasi
darat dan perusahaan menaikkan upah buruh, sebab membutuhkan musyawarah
dengan semua pihak untuk mencari solusi besaran kenaikan upah buruh.
Jika, lanjutnya, tetap dinaikkan upah buruh maka perlu waktu
sosialisasi selama 15 hari sejak surat edaran kenaikan upah disetujui
oleh semua pihak.
Kendati demikian, kata dia, karena BBM baru naik sekitar seminggu
terakhir maka SPSI menunggu satu bulan dari sekarang untuk mengetahui
sejauh mana tanggapan buruh di daerah itu.
"Kami ingin melihat respons buruh selama satu bulan BBM naik. Buruh
masih menuntut kenaikan upah atau tidak," ujarnya. (Antara)
Buruh di Mukomuko tuntut kenaikan upah
Minggu, 30 Juni 2013 17:59 WIB 1438