Bengkulu (ANTARA) - Anggota Kepolisian Resor Bengkulu membekuk pelaku penusukan terhadap Karyanto (40) warga Jl. Meranti 2 Kelurahan Sawah Lebar Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu yaitu AD (61) warga Kelurahan Air Sebakul Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.
"Dari pengakuan tersangka, dia dendam terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Yusiady didampingi Kasi Humas Polres Bengkulu AKP. Sugiharto di Bengkulu, Senin.
Ia mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka melakukan penusukan terhadap korban dengan pisau yang telah disiapkan sehingga korban mengalami 11 tusukan dari pelaku.
Lanjut Yusiady, tersangka tega melakukan hal tersebut lantaran dendam kepada korban.
Sebab korban sering kali menyakiti mantan istri tersangka yang saat ini berstatus sebagai istri dari korban.
"Dari pengakuan mantan istri, dirinya sering disakiti oleh korban sehingga berceritalah kepada tersangka. Akibat cerita tersebut tersangka lalu kesal dan dendam kepada korban," ujarnya.
Sebelum kejadian tersebut tersangka mendapatkan informasi jika korban berada di kawasan Kebun Tebeng dan meminta anak menantunya untuk mengantarkan dirinya ke kawasan tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
Sampai di lokasi tersangka melihat korban dan langsung menyerang korban menggunakan pisau yang disiapkan.
Atas kejadian tersebut tersangka AD akan dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.