Mukomuko (Antara Bengkulu) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, melanjutkan kembali proses penyidikan dengan memanggil lebih banyak saksi dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan ikan lele di Dinas Kelautan dan Perikanan setempat tahun 2011.
"Kasus korupsi ikan yang kita tangani tetap berlanjut. Memang sebelumnya sempat terlambat karena terjadi pergantian pejabat Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko Azhari melalui Kasi Pidana Khusus Anton Nurali, di Mukomuko, Rabu.
Ia menyebutkan, kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan ikan lele dengan nilai kontrak sebesar Rp568 juta itu telah ditetapkan dua orang tersangka yakni kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP).
Menurut dia, ada indikasi jika kegiatan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis baik bibit ikan maupun pakan.
"Kalau dalam rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan itu tidak ada permasalahan hanya saja di spesifikasi kegiatan itu misalnya ikan itu dibeli dua tetapi hanya satu," katanya.
Begitu juga dengan pembelian pakan ikan tersebut, lanjutnya, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
Ditanya kemungkinan pihak lain di Dinas Kelautan dan Perikanan yang terlibat dalam kasus itu yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan, semua itu diketahui setelah saksi dipanggil dan dimintai keterangan.
"Kalau sekarang belum ada penambahan saksi dalam kasus itu, untuk sementara dua orang itu dan ada atau tidak penambahan tersangka diketahui setelah pemeriksaan saksi," ujarnya lagi. (Antara)