Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu meminta para kepala sekolah di daerah itu melarang siswanya yang belum cukup umur membawa kendaraan bermotor ke sekolah.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan diwakili Kasat Lantas AKP Radian Andy Pratomo saat dihubungi di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong selama delapan bulan ini tercatat ada 46 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 15 orang.
"Kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong ini mayoritas melibatkan anak di bawah umur terutama anak usia sekolah baik sebagai pelaku maupun korban. Untuk itu kami minta pihak sekolah melarang siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah," kata dia.
Dia menjelaskan, guna menekan angka lakalantas di kalangan pelajar di wilayah itu pihaknya sudah melakukan langkah-langkah mulai dari upaya preventif dengan mendatangi sekolah-sekolah dengan memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
"Dalam sosialisasi ini kami sampaikan kepada pihak sekolah untuk tidak memperbolehkan siswanya di bawah usia membawa sepeda motor. Kemudian kepada pelajar, diberikan sosialisasi dan pemahaman tentang bahaya-bahaya lakalantas," terangnya.
Selain itu pihaknya juga mengimbau kepada orang tua siswa melalui Bhabinkamtibmas dan petugas Satlantas untuk tidak mengizinkan anaknya yang masih di bawah umur atau di bawah batas usia untuk mengendarai sepeda motor.
"Mudah-mudahan dengan kegiatan ini kedepannya kasus lakalantas dengan melibatkan anak di bawah umur dapat ditekan. Karena sepeda motor merupakan mesin pembunuh nomor 1 jika tidak digunakan dengan sebaik mungkin," tambah dia.
Sementara itu, jumlah kasus lakalantas yang terjadi di Kabupaten Rejang Lebong terhitung Januari hingga 15 Agustus 2022 menurut dia, tercatat sebanyak 46 kejadian dengan korban meninggal dunia sebanyak 15 orang.
Sedangkan pada periode yang sama 2021 terjadi 41 kasus lakantas dengan korban meninggal dunia mencapai 22 orang.