Rejanglebong (Antara) - Kepolisian Resor Rejanglebong Provinsi Bengkulu menyebutkan, angka kecelakaan lalu-lintas yang terjadi di daerah itu terhitung Januari-Maret 2015 mencapai 10 kasus.
"Selama tiga bulan berjalan Januari hingga Maret 2015, kasus kecelakaan lalu-lintas yang terjadi pada 15 kecamatan di Rejanglebong sebanyak 10 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak lima orang, korban luka berat dua orang, dan korban luka ringan 13 orang serta jumlah kerugian material sebesar Rp157 juta," kata Kasat Lantas Polres Rejanglebong AKP Yus Ade, di Rejanglebong, Kamis.
Angka kecelakaan lalu-lintas di daerah tersebut, kata dia pula, melibatkan pengendara kendaraan roda dua dan roda empat serta angkutan umum lainnya, baik yang berasal dari daerah itu sendiri maupun warga dari luar daerah.
Sedangkan pada 2014 lalu, jumlah angka kecelakaan lalu-lintas di daerah ini, katanya lagi, mencapai 48 kasus dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 21 orang, luka berat 20 orang, dan luka ringan sebanyak 58 orang, serta jumlah kerugian mencapai Rp256 juta.
Menurutnya, kendati mengalami penurunan dibandingkan angka kecelakaan lalu-lintas tahun 2013 yang jumlahnya lebih dari 70 kasus, namun harus diwaspadai sehingga tidak bertambah.
Korban kecelakaan lalu-lintas ini, katanya, kebanyakan mengalami luka di bagian kepala serta bagian vital lainnya, sehingga tidak bisa diselamatkan kendati sudah dibawa ke rumah sakit.
Penyebab kecelakaan lalu-lintas ini, kata dia lagi, karena kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu-lintas saat ini masih rendah, terutama kalangan masyarakat yang berada di kecamatan-kecamatan di luar kota.
Rendahnya kesadaran masyarakat di daerah tersebut untuk tertib berlalu-lintas, ujarnya pula, di antaranya tidak mengenakan alat pengaman dalam berkendaraan, seperti helm standar, sabuk pengaman, lampu penerangan yang memadai, melanggar rambu-rambu lalu-lintas maupun aksi kebut-kebutan dan sejumlah penyebab lainnya.
Pihaknya akan menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu-lintas baik kendaraan roda dua maupun empat, serta angkutan umum lainnya yang berasal dari dalam kota maupun luar kota.
Penindakan dilakukan petugas dalam Operasi Simpatik Nala 2015 yang digelar secara serentak di Indonesia yang dilaksanakan selama 21 hari terhitung 1--22 April, dengan sasaran kendaraan roda dua dan empat serta kendaraan umum lainnya.
Dia mengimbau kalangan masyarakat pada 15 kecamatan di Rejanglebong agar mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu-lintas, membawa identitas diri dan surat menyurat kendaraan, seperti SIM, STNK, buku KIR bagi angkutan barang dan umum, serta mengikuti petunjuk petugas Polri di lapangan dengan mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.***2***