Guru gunduli siswi dan tugas guru BK
Kamis, 31 Agustus 2023 10:24 WIB 1975
Guru BK harus mendengarkan semua cerita dan keluhan yang dihadapi siswa dan kemudian secara bersama-sama berdiskusi agar siswa menemukan jalan keluar dari masalah itu.
Sebagaimana layaknya psikolog yang terikat dengan kode etik terkait rahasia klien, guru BK juga demikian. Hal-hal yang dilakukan siswa, misalnya bagi guru lain dianggap sebagai pelanggaran, guru BK dilarang untuk menghakimi, apalagi kemudian membuka informasi tentang siswa itu ke guru lain.
Guru BK bukan menjadi tim "telik sandi" dari sekolah untuk mematai-matai perilaku siswa, juga bukan sebagai penyidik yang bertugas menggali data perilaku siswa untuk dilaporkan pada guru lain dan kemudian diambil tindakan.
Baca juga: Penganiaya guru di Rejang Lebong mengaku tidak terima anaknya ditendang
Baca juga: Membentuk karakter manusia sadar sampah
Fungsi layanan BK itu dilindungi, salah satunya oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 2 di peraturan itu menyebut fungsi layanan BK bagi konseli (penerima layanan BK pada satuan pendidikan atau siswa) adalah membantu konseli memahami diri dan lingkungan, memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan konseli, penyesuaian diri (konseli) dengan diri sendiri dan lingkungan, penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karier.
Fungsi lainnya adalah pencegahan timbulnya masalah, perbaikan dan penyembuhan (jiwa), pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk perkembangan diri konseli, pengembangan potensi optimal, advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif, dan membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program dan aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat, minat, kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan konseli.
Pasal 3, secara ringkas disebutkan bahwa tujuan layanan BK adalah membantu konseli mencapai perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek pribadi, belajar, sosial, dan karir.
Secara substantif, tugas guru BK adalah mendampingi siswa bertumbuh jiwanya sesuai dengan tugas perkembangannya, yaitu menyangkut hal pribadi, hal pendidikan, sosial, dan rencana pengembangan karir di masa depan. Dengan ranah tugas seperti ini, maka bukan hanya siswa yang memerlukan bimbingan guru BK, melainkan bisa juga orang tua.
Baca juga: 5 fakta penganiayaan guru Rejang Lebong dengan ketapel, keluarga angkat bicara
Baca juga: Kuliner khas Solo menuju gastronomi bintang lima
Kalaupun dilibatkan dalam menangani pelanggaran siswa, maka guru BK berperan dalam upaya memperbaiki jiwa siswa yang dinilai bermasalah itu lewat pendampingan, bukan penghukuman.
Bagi guru BK tidak ada siswa yang jelek atau buruk sehingga semuanya bisa diperbaiki dengan cara mencoba selalu memahami apa latar belakang dari si siswa sehingga melakukan perbuatan yang oleh guru lain dianggap pelanggaran.
Jika melihat Pasal 2 Peraturan Mendikbud No. 111/2014, fungsi guru BK juga bermanfaat untuk semua insan sekolah, yakni membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap aktivitas dan program pendidikan.
Karena itu, para guru, khususnya wali kelas, yang menganggap seorang atau beberapa orang siswa bermasalah, sebaiknya juga berkoordinasi dengan guru BK bagaimana menyelesaikan masalah itu.
Fungsi guru BK secara umum juga mencakup bagaimana sekolah berfungsi mendampingi siswa menggali nilai-nilai kebaikan, bukan sekadar nilai akademis atau pelajaran, melainkan juga nilai-nilai pergaulan sosial, nilai-nilai perjuangan menghadapi kehidupan, termasuk bagaimana seseorang bersikap di dunia karier dan memilih karir yang sesuai dengan minat anak.
Bengkel sepeda
Guru BK itu memandang semua murid memiliki potensi baiknya masing-masing yang harus digali oleh si siswa dibantu oleh guru. Pada saat yang sama, siswa juga memiliki potensi masalah, sekecil apa pun masalah itu, misalnya, sekadar kekurangan informasi mengenai pilihan pendidikan yang sesuai dengan minat.