Kota Bengkulu (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) menyebutkan, pada 2024 Bengkulu menerima dana alokasi khusus (DAK) fisik dari pemerintah pusat sebesar Rp1,08 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJPb Bengkulu Bayu Andy Prasetya menerangkan, alokasi DAK fisik di Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan hingga 21,59 persen atau Rp193,38 juta sebab pada 2023 DAK fisik Bengkulu menerima Rp897 miliar.
"Untuk alokasi DAK fisik pada 2024 Provinsi Bengkulu mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yaitu Rp1,08 triliun" kata dia di Kota Bengkulu, Kamis.
Untuk wilayah penerima anggaran DAK fisik 2024 paling besar diterima oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp265,37 miliar dan mengalami penurunan jika dibandingkan pada 2023 yaitu Rp281,76 miliar, Kabupaten Kaur yaitu Rp125,14 miliar sedangkan pada 2023 Rp99,35.
Kabupaten Mukomuko Rp106,46 miliar yang sebelumnya Rp105,83 miliar, Kabupaten Seluma Rp100,91 miliar yang sebelumnya Rp84,22 miliar, Kabupaten Bengkulu Selatan sebanyak Rp89,04 miliar sedangkan pada 2023 yaitu Rp61,40 miliar.
Kemudian Kabupaten Lebong sebesar Rp81,98 miliar sedangkan pada 2023 Rp28,71 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp81,30 miliar sedangkan pada tahun sebelumnya Rp69,99 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar dan pada 2023 yaitu Rp42,64 miliar.
Lanjut Bayu, Kota Bengkulu sebesar Rp76,17 miliar sedangkan pada 2023 Rp44,41 miliar, Kabupaten Rejang Lebong Rp68,30 miliar sedangkan alokasi pada 2023 yaitu Rp42,64 miliar.
Kabupaten Kepahiang yaitu Rp58,13 miliar sedangkan pada 2023 Rp38,28 miliar, Kabupaten Bengkulu Tengah Rp36,39 miliar dan mengalami penurunan jika dibandingkan 2023 sebesar Rp39,21 miliar
"Beberapa wilayah seperti Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Tengah yang mengalami penurunan untuk alokasi DAK fisik," ujarnya.
Sementara itu, lanjut Bayu, saat ini, pihaknya sedang menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia sebagai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penggunaan DAK tersebut.
"Kita masih menunggu PMK pengganti PMK Nomor 211/PMK.07/2022, biasanya akhir tahun sudah terbit pada Desember 2023 ini," sebut dia.
Sebab, dengan adanya penerbitan DAK dan beberapa Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024, pihak pemerintah daerah bisa melakukan perencanaan dan persiapan.
Bayu berharap, dengan adanya alokasi DAK fisik, Pemda dapat fokus dalam pembangunan Provinsi Bengkulu menjadi maju baik dari kesejahteraan masyarakat dan juga infrastruktur yang mendukungnya.
"Harapannya bisa menjadi langkah peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, penguatan daya saing usaha, pengurangan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Provinsi Bengkulu," terang dia.