Melestarikan Aksara Kaganga Suku Rejang
Kamis, 30 November 2023 9:18 WIB 3650
Namun, kalangan anak muda dan anak-anak di Rejang Lebong bisa mengenal bahasa dan aksara itu, mulai dari membaca, menulis, hingga mengartikan tulisan Kaganga dalam kehidupan sehari-hari.
Secara lisan mereka masih memakai bahasa Rejang, tetapi dalam tulis-menulis dinilai masih kurang.
Pengurus Daerah AMAN Rejang Lebong Khairul Amin menuturkan di Kabupaten Rejang Lebong saat ini sudah memiliki lima desa adat atau kutei, yakni Kutei Cawang An, Kayu Manis, Lubuk Kembang, Air Lanang, dan Kutei Seguring.
Aksara Kaganga ini sudah ada sejak ratusan tahun lalu dan diakui oleh ilmuwan luar negeri sebagai salah satu bahasa tertua yang masih ada di dunia.
Perlindungan hukum
Pemkab Rejang Lebong jauh hari telah mengupayakan agar adat istiadat penduduk lokal tidak punah oleh kemajuan zaman. Upaya perlindungan adat istiadat ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukum Adat Istiadat dalam Wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Juga ada Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rejang Lebong.
Pemkab juga telah menetapkan lima kesatuan masyarakat adat yang dikukuhkan dengan SK Bupati Rejang Lebong, yakni Desa Adat atau Kutei Air Lanang, Kutei Bangun Jaya, Kutei Babakan Baru, Kutei Cawang An, dan Kutei Lubuk Kembang.
Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi mengutarakan untuk menjaga kelestarian Aksara Kaganga dan adat istiadat penduduk, pemda menggelar pekan budaya daerah pada setiap peringatan HUT Kota Curup pada bulan Mei.
Pekan budaya daerah yang dilaksanakan mulai pertengahan hingga akhir Mei itu menjadi ajang mengenalkan kesenian dan budaya lokal Kabupaten Rejang Lebong kepada masyarakat luas.
Pekan budaya daerah ini menampilkan pergelaran kesenian dan kebudayaan daerah khususnya suku Rejang dengan menggunakan bahasa dan Aksara Kaganga.
Segenap ikhtiar itu bermuara pada satu tujuan melestarikan Aksara Kaganga beserta adat dan budaya Rejang Lebong, agar tidak pupus digerus arus zaman.