Mukomuko (Antara) - Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyarankan saksi dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga mengembalikan uang kerugian negara.
"Saran kita saksi yang tidak berhak menerima honorarium dari anggaran fasilitasi Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mengembalikan uang kerugian negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko Sugeng Riyanta, melalui Kasi Pidsus Arief W, di Mukomuko, Minggu (16/8).
Sebanyak 20 orang yang ditetapkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran fasilitasi PKK karena tidak berhak menerima honorarium dari anggaran kegiatan pembinaan kesejahteraan keluarga tersebut.
Ia mengatakan, sebanyak 20 orang saksi ini tidak berhak menerima honorarium karena mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS) di instansi tersebut. Mereka diberikan honorarium sebagai petugas administrasi yang mengantar surat masuk dan ke luar.
"Sebanyak sembilan orang menerima honorarium tahun 2013 dan sebanyak 11 orang pada 2014," ujar Sugeng Riyanta melalui Kasi Pidsus Arief W.
Dikatakan, honorarium yang mereka terima itu tidak besar dan setiap orang menerima uang itu dengan jumlah yang bervariasi tergantung jabatan/tugasnya.
Ia menyebutkan, mereka ini menerima honorarium mulai dari sebesar Rp360.000 per bulan hingga Rp600.000 per bulan selama setahun. Bila dihitung setahun setiap orang rata-rata menerima sebesar Rp2,6 juta.
Untuk itu, katanya, sebanyak 20 orang ini harus mengembalikan uang honorarium tersebut karena peruntukannya bukan bagi mereka.
"Kalau mereka dalam kasus ini hanya sebagai petugas yang menerima perintah sesuai surat keputusan dari PKK," ujarnya. ***2***